TANGERANG

Program Diskon PBB untuk Warga Tangerang Dimulai, Cek Deadlinenya

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 16:30 WIB
Program Diskon PBB untuk Warga Tangerang Dimulai, Cek Deadlinenya

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan keringanan berupa diskon pokok pembayaran atas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan relaksasi tersebut berlaku atas pembayaran PBB tahun pajak 2021 dan BPHTB yang dibayarkan pada 22 Maret hingga 30 Juni 2021.

"Relaksasi ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama wajib pajak daerah di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Waktu pelaksanaan diadakan mulai 22 Maret hingga 30 Juni 2021," katanya, dikutip Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Pemkot menggratiskan PBB terutang atas objek PBB dengan total pajak terutang hingga senilai Rp100.000. Untuk PBB 2021 terutang senilai Rp100.001 hingga Rp500.000, pemkot memberikan fasilitas pengurangan sebesar 20%.

Pengurangan PBB terutang sebesar 15% diberikan atas objek PBB dengan pajak terutang sejumlah Rp500.001 hingga Rp2.000.000. Diskon PBB sebesar 10% diberikan atas objek PBB dengan pajak terutang senilai Rp2.000.001 hingga Rp5 juta.

Bila PBB 2021 yang terutang mencapai lebih dari Rp5 juta, pengurangan PBB yang diberikan hanya sebesar 5%. Selain itu, pemkot juga memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 10% dari yang seharusnya terutang.

"Kami berikan stimulus dan relaksasi berupa diskon untuk meringankan agar masyarakat tidak terlalu berat membayar pajak di masa pandemi ini sehingga PAD Kota Tangerang dapat terus berjalan," ujar Kiki seperti dilansir metrobanten.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2021 | 21:00 WIB

Program yg bagus dikeluarkan oleh pemkot tanggerang dikarenakan memberikan diskon terhadap pbb ditengah pandemi seperti ini

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Minggu, 14 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PEKANBARU

Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

Jumat, 12 April 2024 | 08:30 WIB KOTA PEKANBARU

Lurah, Camat, dan Ketua RT-RW Diminta Pantau Distribusi SPPT PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali