KOTA BATAM

Pro & Kontra Naiknya Tarif PPJU

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Januari 2017 | 10:38 WIB
Pro & Kontra Naiknya Tarif PPJU

BATAM, DDTCNews – Tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Batam dikabarkan akan mengalami peningkatan sebesar 6%-7% untuk penggunaan rumah tangga dan 8% untuk penggunaan bisnis dan industri. Namun, saat ini belum ada kepastian kenaikan tersebut akan terlaksana.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan peningkatan tarif PPJU tersebut tidak berlaku untuk fasilitas sosial. Namun hanya berlaku untuk perumahan dan bisnis yang termasuk industri. "Saat ini menunggu evaluasi Provinsi, yang direncanakan pembahasannya akan berlangsung pada minggu ini," paparnya, Senin (9/1).

Kenaikan tarif PPJU sebetulnya sudah disetujui dalam perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu. Namun, sebelum diterapkan, peningkatan tarif PPJU sedang dikaji di DPRD dan Pemprov Kepri.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kenaikan tarif ini seiring dengan meningkatnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam dari Rp909 miliar menjadi Rp1 triliun, sehingga Dinas/Badan penghasil harus memutar otak menaikkan PAD, salah satunya dengan meningkatkan tarif PPJU. Pada 2017, target PPJU dipatok relatif tinggi yakni Rp162,163 miliar, mengingat pendapatan Pemkot Batam selama ini terus naik dari sektor PPJU.

Sebelumnya, pada 2012 penerimaan dari PPJU mencapai Rp83 miliar, dan meningkat pada tahun berikutnya menjadi Rp98 miliar. Kemudian pada 2014 dan 2015 juga mengalami peningkatan masing-masing menjadi Rp108 miliar Rp113 miliar. Adapun 2016, meningkat menjadi Rp136 miliar.

Kendati demikian, perhitungan PPJU didasarkan pada persentase dari pembayaran pemakaian tarif listrik. Sehingga jika persentasi PPJU dinaikkan, maka masyarakat akan membayar kenaikan tersebut. Jika tarif listrik jadi naik tahun ini, beban masyarakat Batam semakin berat.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Di sisi lain Walikota Batam Muhammad Rudi menyatakam ketidaktahuannya mengenai usulan kenaikan itu, bahkan Rudi meminta jika sudah ada usulan kenaikan PPJU harus dibatalkan. Sebagai Walikota, Rudi sama sekali tidak menginginkan kenaikan tarif PPJU, justru lebih ingin rencana tersebut segera dibatalkan.

Rudi menegaskan, seperti dilansir dari riauone.com, rencana kenaikan tarif PPJU tersebut perlu dibahas kembali, mengingat beberapa waktu lalu Rudi menginginkan tidak ada kenaikan tarif pada saat masyarakat menghadapi kenaikan harga, baik harga sembako dan sebagainya pada awal tahun 2017. “Kembali ke formasi awal tidak ada kenaikan tarif PPJU,” pungkas Rudi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M