PENGAMPUNAN PAJAK

Presiden: Segera Revisi UU KUP, PPh & PPN

Awwaliatul Mukarromah | Minggu, 03 Juli 2016 | 06:30 WIB
Presiden: Segera Revisi UU KUP, PPh & PPN

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, dan UU Pajak Pertambahan Nilai segera direvisi guna menyelesaikan agenda reformasi perpajakan dalam rangka perbaikan iklim investasi, menyusul disahkannya UU Tax Amnesty.

Presiden Jokowi mengemukakan instruksi tersebut di hadapan sejumlah pejabat pemerintah dan tamu undangan lain saat memberikan sambutan pada peluncuran Program Pengampunan Pajak, di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).

“Kita ingin negara kita kompetitif dalam hal perpajakan. Kalau negara lain melakukan dan menjadi sebuah daya tarik, kita juga bisa melakukan itu. Jadi tidak hanya berhenti di Undang-Undang Tax Amnesty. Ada tindaklanjutnya, yaitu revisi UU Perpajakan,” katanya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Dalam kesempatan itu, Presiden mengungkapkan tax amnesty bukanlah semata-mata tindakan negara memberikan pengampunan pajak, tetapi adalah tindakan negara menarik atau melakukan repatriasi aset yang tersimpan di luar negeri untuk diinvestasikan ke Indonesia.

Untuk keperluan tersebut, Jokowi menambahkan, pemerintah sudah berkali-kali bertemu dengan lembaga-lembaga negara terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan instrumen-instrumen investasi yang dapat menampung dana repatriasi itu.

“Hal ini juga sudah kita bicarakan dengan aparat, sudah kita bicarakan, baik dengan Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, dengan KPK, dengan PPATK, supaya semuanya jelas, supaya semua terang benderang dan gambang. Ini hanya untuk satu, pembangunan bangsa dan negara, tidak ada yang lain,” katanya.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Dia menyebutkan, instrumen itu di antaranya surat berharga negara, obligasi BUMN, obligasi khusus infrastruktur, reksadana penyertaan terbatas, dan kontrak pengelolaan dana. Instrumen-instrumen tersebut diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi dari dana repatriasi tax amnesty.

Presiden juga menyampaikan akan disiapkan sekuritisasi dari investasi yang sudah dikerjakan. Dengan demikian diharapkan peluang dari dana repatriasi itu dapat digarap maksimal. “Kita harus bisa memanfaatkan uang yang masuk kembali ke negara kita, dan kita memerlukan sekali dana itu,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M