KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Mobil DTP Sedang Dievaluasi, Ini Kata Menperin

Dian Kurniati | Selasa, 16 Maret 2021 | 15:30 WIB
PPnBM Mobil DTP Sedang Dievaluasi, Ini Kata Menperin

Ilustrasi. Pramuniaga menjelaskan fitur mobil kepada konsumen di diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberlakukan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan syarat tertentu yang diterapkan secara bertahap yakni mulai pada bulan Maret hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian menyatakan program relaksasi PPnBM atas kendaraan bermotor akan dievaluasi, mulai dari jangka waktu pemberian insentif sampai dengan soal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan presiden ingin memperluas dan memperdalam program relaksasi PPnBM untuk kendaraan. Pemerintah membuka kemungkinan untuk memperluas jenis mobil yang mendapatkan relaksasi.

"Sesuai arahan Presiden, waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” katanya, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Saat ini, insentif PPnBM ditanggung pemerintah berlaku untuk mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc. Namun, pemerintah mengkaji kemungkinan untuk diperluas hingga kapasitas 2.500 cc asal memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 70%.

Agus menilai insentif PPnBM terbukti efektif meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan roda empat di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut penjualan mobil yang mendapatkan insentif pajak rata-rata naik 141%.

Menurutnya, terdapat potensi penjualan mobil dengan kapasitas mesin lebih besar ikut meningkat jika mendapat insentif PPnBM. Namun, keputusan tersebut masih dikaji lebih lanjut bersama Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jika terealisasi, ia meminta produsen mobil segera meningkatkan utilisasinya sehingga bisa memenuhi permintaan pasar meningkat. "Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya," ujar Agus.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021 sebagai payung hukum dalam pemberian insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor.

Terdapat dua jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP yaitu sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Selain itu, mobil tersebut juga wajib memenuhi TKDN sebesar 70%, dan akan diawasi secara berkala oleh Kemenperin bersama surveyor independen. Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. I

Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Kemudian, insentif PPnBM DTP 25% berlaku pada September 2021 hingga Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M