TURKI

PPN Buku, Majalah, & Koran Bakal Dipangkas Jadi 0%

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 19:07 WIB
PPN Buku, Majalah, & Koran Bakal Dipangkas Jadi 0%

Ilustrasi. (foto: Middle East Monitor)

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki akan memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 0% pada buku, majalah, dan surat kabar.

Presiden Tayyip Erdogan mengatakan pemangkasan tarif PPN hingga menjadi 0% dilakukan untuk membuat buku dan media cetak lebih terjangkau. Selain itu, pemerintah ingin mendukung penebit yang dirugikan oleh digitalisasi industri.

“Tidak akan ada PPN untuk buku, majalah dan koran lagi,” ujarnya di Istanbul, Minggu (10/2/2019).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Namun, implementasi tarif PPN 0% pada media cetak masih perlu menunggu hasil pembahasan bersama parlemen serta tanggapan dari pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan ini adalah seluruh penerbit dan vendor media cetak terlebih dulu.

Rencananya, tarif PPN 0% hanya akan berlaku pembelian buku, majalah dan surat kabar jika dibeli langsung dari penerbit berlisensi maupun situs web resmi. Sementara, tarif pajak 8% berlaku pada pembelian media cetak dan buku-buku dari toko buku maupun vendor lainnya.

Pemangkasan PPN tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Hal ini mengingat sebanyak 1,66 miliar media cetak secara berkala diedarkan di Turki pada 2017. Lebih dari 90% jumlah tersebut merupakan surat kabar. Sebanyak 58.027 buku diterbitkan pada 2017.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pasalnya, tarif PPN yang berlaku pada buku saat ini yakni sebesar 8% walaupun sudah direndahkan. Tarif 8% ini setara dengan tarif yang berlaku pada bahan makanan dasar tertentu, produk farmasi, dan produk medis.

Adapun tarif PPN pada koran dan majalah saat ini yaitu 1%, setara dengan beberapa bahan makanan dasar. Tarif 1% ini pun masih dianggap membebankan warga sehingga pemerintah merevisi tarif PPN buku, koran dan majalah menjadi 0%.

Tarif 0% juga sudah terjadi pada eksportasi barang-barang dan beberapa layanan terkait. Sebagai Informasi tambahan, tarif PPN standar yang berlaku di Turki yakni 18%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor