KABUPATEN CIANJUR

PPKM Darurat, Pos Penerimaan Pajak Ini Dioptimalkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Juli 2021 | 21:52 WIB
PPKM Darurat, Pos Penerimaan Pajak Ini Dioptimalkan

Ilustrasi. 

CIANJUR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menutupi target PAD dari sejumlah sektor yang terdampak PPKM darurat. Pasalnya, pada masa penerapan PPKM darurat, ada sejumlah sektor sumber PAD yang terdampak, seperti perdagangan dan pariwisata.

“Tentunya hal ini akan memengaruhi. Namun, pengaruhi ini hanya akan berlangsung selama dua minggu. Kita ketahui bahwa perdagangan, pabrik, dan yang lainnya dihentikan selama PPKM darurat," kata Herman di Pendopo Cianjur, Senin (12/7/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Kendati demikian, menurut Herman, ada beberapa pos yang tidak terdampak PPKM darurat, seperti PBB-P2 dan BPHTB. Herman menyatakan langkah yang diambil hanya temporer karena setelah PPKM darurat selesai, PAD dari berbagai sektor terdampak dapat kembali normal

"Masih banyak sektor PAD yang tidak terganggu oleh PPKM darurat dan akan dioptimalkan. Saya optimistis PAD Cianjur bisa tercapai. Dampak PPKM Darurat ini terhadap PAD tidak akan terlalu signifikan. Mudah-mudahan setelah 20 Juli nanti akan kembali pulih dan normal," jelas Herman.

Selain itu, Herman menambahkan program pembangunan infrastruktur sepeti jalan dan jembatan dipastikan tetap berjalan selama PPKM darurat.

“Kita jalan terus. Adapun untuk kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah, kita menggunakan dari anggaran yang tidak strategis," ucapnya, seperti dilansir bogor.suara.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2021 | 03:41 WIB

ppkm ini berdampak hotel dan pariwisata. menurut saya agar penerimaan pajaknya tetap optimal maka harus memberikan intensif terhadap pajak di sektor tersebut

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN