PROVINSI JAWA TENGAH

PPh UMKM 0,5% Mampu Perluas Basis Pajak Wilayah Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Januari 2019 | 09:28 WIB
PPh UMKM 0,5% Mampu Perluas Basis Pajak Wilayah Ini

Ilustrasi pelaku UMKM di Jateng. 

PURWOREJO, DDTCNews – Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% ke 0,5% berhasil memperluas basis pajak baru di wilayah Jawa Tengah bagian selatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu mengatakan jumlah wajib pajak (WP) sektor UMKM meningkat 40%. Peningkatan tersebut terjadi setelah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 yang rilis Juli tahun lalu.

“Analisis kami, pajak semakin ringan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk taat aturan perpajakan,” katanya seperti dilansir dari KRJogja, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kebijakan penurunan tarif PPh final UMKM ini, menurutnya, telah memunculkan kepatuhan sukarela dari WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar. Hal ini berdampak positif pada upaya pemungutan penerimaan negara dari WP.

Rida mengatakan secara logika, pemangkasan tarif PPh final ini akan menekan penerimaan. Namun, kenyataannya, ada peningkatan penerimaan dari sektor UMKM dalam kinerja tahun lalu. Hal ini membuat performa penerimaan secara keseluruhan relatif terjaga baik.

“Yang dulunya belum melapor secara lengkap, sekarang laporannya bertambah, realisasinya semakin besar,” tuturnya.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Adapun penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II selama tahun pajak 2018 mencapai Rp11,5 triliun. Wajib pajak badan masih mendominasi penerimaan.

“Dari angka itu, sekitar 10% disumbang dari pajak UMKM. Fokus utama penerimaan pemerintah tetaplah pengusaha besar, meski UMKM juga diharap ikut menyumbang penerimaan negara,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku