PP 62/2020

PP Baru! Pemerintah Tetapkan Tarif Biaya Izin Register Akuntan Asing

Muhamad Wildan | Kamis, 12 November 2020 | 11:00 WIB
PP Baru! Pemerintah Tetapkan Tarif Biaya Izin Register Akuntan Asing

Tampilan awal salinan PP 62/2020

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan dua jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan terhadap akuntan profesional asing melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2020.

Dalam PP 62/2020 disebutkan, Menteri Keuangan memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan sektor keuangan sebagai regulator profesi keuangan. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan pada jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU No. 9/2018, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP 62/2020) tentang Perubahan atas PP No. 3/2018 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan,” bunyi bagian pertimbangan PP 62/2020, Kamis (12/11/2020).

Pada lampiran PP 62/2020 disebutkan, biaya perizinan untuk register akuntan profesional asing bakal dikenai biaya sebesar Rp9 juta per orang. Izin tersebut berlaku selama 3 tahun.

Selanjutnya, biaya perpanjangan atas register akuntan profesional asing dikenai PNBP sebesar Rp8,5 juta per orang. Perpanjangan register tersebut juga berlaku selama 3 tahun.

Selain menambahkan jenis PNBP baru atas profesi keuangan, PP 62/2020 juga menambahkan satu jenis PNBP baru dalam pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi. Tarif yang dikenakan pada PNBP tersebut ditetapkan sebesar 10% dari pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi.

Ketentuan jenis dan tarif PNBP terbaru ini telah diundangkan sejak 26 Oktober 2020 dan berlaku efektif 15 hari PP diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:15 WIB PMK 102/2023

PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?