PP 55/2022

PP 55/2022, Omzet Lampaui Rp4,8 M Pakai PPh Final Sampai Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2023 | 10:45 WIB
PP 55/2022, Omzet Lampaui Rp4,8 M Pakai PPh Final Sampai Akhir Tahun

Pekerja menyelesaikan pembuatan batik berbahan limbah ranting dan akar mangrove di Rumah Kerajinan Batik, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/YU

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar di tengah tahun berjalan tetap berhak menggunakan tarif PPh final 0,5% sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Hal ini diatur dalam Pasal 61 PP 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018). Kemudian, atas penghasilan pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya, penghitungan pajak terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk orang pribadi atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh untuk wajib pajak badan.

"Sesuai ketentuan PP 55/2022, PP 23/2018 sudah dicabut, wajib pajak yang dalam tahun berjalan omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar tetap kena PPh final 0,5% sampai akhir tahun pajak," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Merujuk pada Pasal 57 PP 55/2022, wajib pajak yang berhak menggunakan PPh final UMKM 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa (BUMDes/BUMDes Bersama).

PP 55/2022 juga memberikan contoh kasus tentang wajib pajak pemakai tarif PPh final 0,5% yang omzetnya mulai melebihi Rp4,8 miliar pada tahun pajak berjalan. Berikut ini adalah contohnya.

Tuan I memiliki usaha restoran dan dikenakan PPh final sesuai dengan PP 55/2022 pada tahun pajak 2023 karena peradaran bruto (omzet) Tuan I pada 2022 kurang dari Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Pada Agustus 2023, omzet Tuan I sudah mencapai Rp5 miliar. Meskipun omzet Tuan I telah melebihi Rp4,8 miliar, Tuan I tetap dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak 2023.

Kemudian, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan I pada tahun pajak 2024 dan seterusnya, dikenai PPh dengan ketentuan umum berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?