PP 50/2022

PP 50/2022 Wajibkan WP Bayar Pajak Terutang Tanpa Perlu Menunggu SKP

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:30 WIB
PP 50/2022 Wajibkan WP Bayar Pajak Terutang Tanpa Perlu Menunggu SKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 menegaskan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang tanpa perlu menunggu adanya surat ketetapan pajak (SKP) dari Ditjen Pajak (DJP).

Pada Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022 beserta ayat penjelasnya, ditegaskan bahwa DJP tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan SKP atas semua SPT yang disampaikan oleh DJP.

"Penerbitan suatu SKP hanya terbatas pada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh wajib pajak adalah jumlah wajib pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila wajib pajak telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar serta telah melaporkan SPT, DJP tidak perlu memberikan SKP untuk menagih jumlah pajak yang terutang.

Apabila DJP mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang pada SPT yang disampaikan oleh wajib pajak ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, DJP akan menetapkan jumlah pajak menggunakan SKP.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, dirjen pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 19 ayat (3) PP 50/2022.

Untuk diketahui, PP 50/2022 ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan ketentuan-ketentuan KUP pada UU HPP sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang sebelumnya tercantum pada PP 74/2011 s.t.d.t.d PP 9/2021.

PP 50/2022 telah diundangkan pada 12 Desember 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT