PP 50/2022

PP 50/2022 Atur Ulang Penghitungan Imbalan Bunga, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 08:00 WIB
PP 50/2022 Atur Ulang Penghitungan Imbalan Bunga, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2022 turut mengatur ulang tentang penghitungan imbalan bunga bagi wajib pajak yang permohonan banding atau peninjauan kembalinya dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Pada Pasal 44 ayat (7) PP 50/2022, imbalan bunga dihitung sejak tanggal penerbitan SKP sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali (PK).

"Yang dimaksud dengan tanggal diterbitkannya putusan banding adalah tanggal putusan banding diterima oleh dirjen pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 44 ayat (7) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Dalam ketentuan sebelumnya yakni Pasal 45A ayat (7) PP 74/2011 s.t.d.d PP 9/2021, tanggal diterbitkannya putusan banding adalah tanggal diucapkannya putusan oleh hakim pengadilan pajak dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Selanjutnya, imbalan bunga bagi wajib pajak memenangkan PK dihitung sejak tanggal diterbitkannya SKP hingga tanggal diterbitkannya putusan PK, yakni tanggal diterimanya putusan PK oleh DJP. Dalam ketentuan sebelumnya, tanggal diterbitkannya putusan PK adalah saat putusan diucapkan oleh hakim agung.

Dicontohkan dalam ayat penjelas Pasal 44 ayat (7) PP 50/2022, DJP diasumsikan telah menerbitkan SKPKB tahun pajak 2020 pada 5 April 2022. Kemudian, wajib pajak mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut pada 10 Mei 2022.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Selanjutnya, DJP menolak permohonan wajib pajak dengan menerbitkan surat keputusan keberatan pada 5 Januari 2023. Wajib pajak pun mengajukan banding dan putusan banding mengabulkan seluruh permohonan wajib pajak. Putusan diucapkan pada 14 Februari 2024 dan baru diterima oleh dirjen pajak pada 20 Maret 2024.

Dalam kasus ini, penghitungan jangka waktu sebagai dasar pemberian imbalan bunga adalah mulai 5 April 2022 hingga 20 Maret 2024, yaitu selama 24 bulan yang terdiri 23 bulan penuh ditambah bagian dari bulan yang dihitung penuh 1 bulan, yaitu 5 Maret 2024 hingga 20 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak