PP 4/2023

PP 4/2023 Bebaskan Pemda Tetapkan Masa Pajak PBJT Listrik

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 09:30 WIB
PP 4/2023 Bebaskan Pemda Tetapkan Masa Pajak PBJT Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 4/2023 memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan masa pajak atas pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL).

Pada Pasal 9 ayat (2) PP 4/2023, masa pajak ditetapkan untuk jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 bulan kalender.

"Masa pajak dan tahun pajak ... ditetapkan dengan peraturan kepala daerah," bunyi Pasal 9 ayat (3) PP 4/2023, dikutip Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Pengusaha Kecil Dikukuhkan sebagai PKP dalam PMK 164/2023

Didefinisikan pada Pasal 1 angka 10 PP 4/2023, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai contoh, bila kepala daerah menetapkan masa pajak dari PBJT-TL adalah 1 bulan kalender, wajib pajak PBJT-TL berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sebanyak 12 kali dalam 1 tahun.

Bila kepala daerah menetapkan masa pajak dari PBJT-TL adalah 3 bulan kalender, wajib pajak hanya berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT-TL sebanyak 4 kali dalam setahun.

Baca Juga:
Fasilitas Perpajakan untuk Impor Barang Kiriman Pekerja Migran RI

Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak dalam ketentuan PBJT-TL adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, ataupun konsumsi tenaga listrik. Bila listrik membeli tenaga listrik dari pihak lain, wajib pajak adalah adalah penyedia tenaga listrik.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PP 4/2023, penyedia tenaga listrik sebagai wajib pajak memiliki kewajiban menghitung dan memungut PBJT-TL atas setiap penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Bila tenaga listrik yang dimaksud adalah listrik yang dihasilkan sendiri maka badan ataupun orang pribadi yang bersangkutan harus membayar sendiri PBJT-TL yang dikonsumsi.

Adapun tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal sebesar 10%. Khusus untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal sebesar 1,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 Januari 2024 | 09:30 WIB PMK 164/2023

Ketentuan Pengusaha Kecil Dikukuhkan sebagai PKP dalam PMK 164/2023

Minggu, 17 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Fasilitas Perpajakan untuk Impor Barang Kiriman Pekerja Migran RI

Minggu, 09 Juli 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Asosiasi Sebut Ketentuan Pajak Listrik dalam UU HKPD Belum Dukung EBT

Minggu, 09 Juli 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Pajak Daerah yang Dapat Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat

BERITA PILIHAN