PP 17/2022

PP 17/2022 Terbit, Jokowi Atur Sumber dan Skema Pendanaan IKN

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 08:00 WIB
PP 17/2022 Terbit, Jokowi Atur Sumber dan Skema Pendanaan IKN

PP 17/2022. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan ketentuan mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022 sebagai aturan turunan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Beleid itu memuat ketentuan pendanaan persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya.

"Pendanaan … bersumber dari APBN; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 PP 17/2022, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Pasal 4 menjelaskan skema pendanaan untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara (SBN). Dalam hal ini, SBN yang dapat diterbitkan meliputi surat berharga syariah negara (SBSN) dan surat utang negara (SUN).

Mengenai skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, bentuknya terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan (ADP).

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Kemudian, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) IKN; keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing); serta skema pendanaan lainnya.

Di sisi lain, menteri dapat memberikan dukungan pemerintah berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi untuk mendukung creative financing. Jika pembangunan IKN dilakukan melalui penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara; investasi pemerintah; jaminan pemerintah; dan/atau insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sumber pembiayaan kreatif (creative financing)...ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/ atau Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 4 ayat (10) PP 17/2022.

Baca Juga:
Komentari Penetapan Pemenang Pilpres, Jokowi: Kita Patut Bersyukur

Adapun pemberian jaminan pemerintah untuk mendukung pembangunan IKN harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni pemberian jaminan dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal APBN.

Menteri juga dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan jaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya