PMK 38/2022

PMK Baru! Klasifikasi Pakaian & Aksesori yang Kena Safeguards Diubah

Dian Kurniati | Jumat, 01 April 2022 | 10:00 WIB
PMK Baru! Klasifikasi Pakaian & Aksesori yang Kena Safeguards Diubah

Laman depan dokumen PMK 38/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 38/2022 untuk mengubah klasifikasi barang produk pakaian dan aksesori pakaian yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard.

PMK 38/2022 diterbitkan untuk merevisi PMK 142/2021, yang telah mengatur pengenaan bea masuk safeguard atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Mengacu pada poin pertimbangan PMK 38/2022, perubahan klasifikasi barang dilakukan sejalan dengan pembaruan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI).

"Bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk pakaian dan aksesori pakaian yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 38/2022, dikutip Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Melalui PMK 38/2022, pemerintah melakukan revisi terhadap Pasal 1 PMK 142/2021 yang memerinci pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian dikenakan bea masuk safeguard. Semula, terdapat 134 pos tarif yang dikenai bea masuk safeguard, tetapi kini diubah menjadi 131 pos tarif.

Meski demikian, rentang bea masuk safeguard yang dikenakan tidak berubah, yakni senilai Rp19.260 hingga Rp63.000 pada tahun pertama pemberlakuannya. Tarif bea masuk safeguard kemudian turun menjadi berkisar Rp18.297 hingga Rp59.850 pada tahun kedua dan Rp17.382 hingga Rp56.858 pada tahun ketiga.

Dengan tetap mengacu pada Pasal 2 PMK 142/2022, bea masuk safeguard dikenakan atas seluruh produk pakaian kecuali headwear dan neckwear yang berasal dari negara-negara tertentu yang terlampir pada dokumen peraturan tersebut. Terhadap impor headwear dan neckwear, importir wajib menyerahkan certificate of origin atau surat keterangan asal (SKA) agar tidak dikenai bea masuk safeguard.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi PMK 38/2022.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga menerbitkan PMK 26/2022 yang mengatur pemberlakuan BKTI 2022 mulai 1 April 2022, setelah amandemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 yang dilakukan setiap 5 tahun.

Perubahan mendasar dalam BKTI 2022 yang apabila dibandingkan dengan BKTI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BKTI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BKTI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM