PROVINSI DKI JAKARTA

Plang 'Belum Bayar Pajak' di TMII Akhirnya Dicabut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Desember 2018 | 11:42 WIB
Plang 'Belum Bayar Pajak' di TMII  Akhirnya Dicabut

JAKARTA, DDTCNews – Suku Dinas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Sudin BPRD) Jakarta Timur telah mencabut plang menunggak pajak pada 3 objek di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pasalnya, TMII telah membayar sebagian tunggakan pajaknya sebesar Rp1,56 miliar.

Kepala BPRD Jakarta Timur Johari menjelaskan TMII sempat menunggak pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tunggakan ini disebabkan karena pelunasan PBB-P2 terutang harus melalui mekanisme yang cukup panjang.

“Saya tahu TMII mau bayar tunggakannya, hanya saja relatif rumit tahapannya. Apalagi tunggakan PBB-P2 yang cukup besar dan melalui mekanisme yang cukup panjang,” tuturnya di TMII Jakarta Timur, Selasa, (4/12).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Meski begitu, TMII hanya membayar sebagian tunggakan pajaknya dan masih kurang Rp350 juta. Johari menilai hal ini terjadi karena TMII tidak pernah ditagih untuk pembayaran pajak dan tidak diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Pada 2012 dan tahun sebelumnya saat ditangani oleh KPP Pratama, TMII tidak pernah ditagih dan tidak pernah menerima SPPT PBB. Namun saat PBB ditangani Pemprov DKI, barulan TMII mendapat surat dan proses penagihan,” tuturnya.

Secara keseluruhan TMII memiliki tunggakan wahana sebanyak Rp1,9 miliar dengan rincian pajak snowbay Rp871 juta, Teater Imax Keong Mas Rp386 juta, taman aquarium air tawar Rp360 juta. Skylift kereta gantung menunggak Rp186 juta, desa wisata Rp74 juta dan sasono langgeng budoyo Rp79 juta.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Menanggapi hal itu, Manajer Budaya dan Informasi TMII Dwi Windiarto mengatakan perusahaan tidak memiliki niat untuk menunda pajak. Terlebih, penundaan pajak itu berujung menjadi tunggakan pajak dengan nilai yang sangat besar.

"Intinya bahwa dari awal TMII, kami punya etiket yang baik untuk menaati pajak apapun alasannya itu, tidak ada faktor kesengajaan untuk tidak membayar pajak," pungkas Dwi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi