PRANCIS

Pillar One Bakal Atur Kompensasi Kerugian Fiskal, Ini Kata OECD

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 13:52 WIB
Pillar One Bakal Atur Kompensasi Kerugian Fiskal, Ini Kata OECD

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menjamin proposal Pillar One: Unified Approach bakal mengatur mengenai pengakuan kerugian yang ditanggung oleh perusahaan digital.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputy Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Grace Perez-Navarro dalam acara OECD Tax Talks #16 yang digelar, Rabu (22/7/2020).

"Terdapat dukungan yang besar atas klausul mengenai penghitungan keuntungan dan kerugian bagi usaha-usaha yang tercakup," ujar Grace dalam OECD Tax Talks #16, dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Sebelumnya, perusahaan mengkhawatirkan proposal Pillar One tidak mengakui kerugian dari usaha yang tercakup, terutama akibat Covid-19 sehingga bila terdapat kerugian fiskal tidak bisa dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.

Lebih lanjut, hal-hal lainnya yang ditanyakan terkait dengan Pillar One antara lain perlakuan shortfall keuntungan, berapa tahun kerugian yang bisa dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya dan lain sebagainya.

Selain itu, cakupan usaha dari proposal Pillar One juga belum tercapai kesepakatan. Untuk sementara ini, jenis usaha yang tercakup pada Pillar One adalah jasa layanan digital otomatis dan usaha yang berorientasi konsumen.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Adapun yang dimaksud dengan perusahaan berorientasi konsumen adalah perusahaan yang menyasar langsung kepada konsumen akhir dan barang atau jasa yang dibeli dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan komersial.

Sementara itu, usaha layanan digital otomatis yang dimaksud antara lain seperti search engine, media sosial, marketplace, jasa layanan streaming konten, game online, dan jasa periklanan online.

Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans menyatakan beberapa negara seperti AS dan China menolak adanya aturan usaha layanan digital pada Pillar One.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Menurut AS dan China, langkah tersebut dianggap sebagai praktik ring-fencing atau adanya perlakuan pajak khusus yang terpisah dari perlakuan PPh secara umum, atas usaha layanan digital tersebut.

Selain itu, beberapa negara juga mengusulkan adanya safe harbour approach agar setiap usaha bisa dengan bebas memilih membayar pajak menggunakan rezim Pillar One atau rezim pajak normal yang selama ini berlaku.

Saint-Amans memastikan OECD terus berusaha untuk menyelesaikan blueprint proposal Pillar One sebelum Oktober 2020. Blueprint ini juga akan menjadi landasan atas pembahasan Pillar 1 pada 8 Oktober hingga 9 Oktober 2020.

"Kita harus realistis. Meski G20 komitmen untuk mencapai konsensus global atas pemajakan digital tahun ini, kita harus memahami masih banyak isu pada Pillar One yang masih tertunda pembahasannya," ujar Saint-Amans dikutip dari Bloomberg. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya