KAMBOJA

Picu Keresahan, Pemerintah Klarifikasi Soal Audit Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Desember 2019 | 16:34 WIB
Picu Keresahan, Pemerintah Klarifikasi  Soal Audit Pajak

Salah satu sudut di Pnom Penh, Kamboja.

PHNOM PENH, DDTCNews - Departemen Umum Perpajakan (General Department of Taxation/GDT) Kamboja merilis pernyataan guna meredam kekhawatiran akan dampak buruk reformasi pajak terhadap pengusaha.

Melalui pernyataan yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Kong Vibol, GDT mengklarifikasi bahwa proses audit yang dilakukan GDT terhadap catatan bisnis, laporan keuangan, dan dokumen terkait lainnya dibuat dengan benar dan mematuhi undang-undang dan peraturan yang ada.

“Audit dan penguatan undang-undang serta peraturan yang bersifat transparan ditujukan untuk memastikan integritas pembayar pajak. Namun, guna mendukung pengusaha kecil, GDT tidak melakukan audit untuk pengusaha kena pajak berskala kecil,” demikian kutipan pernyataan GDT, Jumat (27/12/2019)

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Hal Ini berarti tidak semua wajib pajak harus diaudit dan dinyatakan bersalah sehingga harus diperiksa ulang. GDT menegaskan semua pemeriksaan tergantung pada tingkat kepatuhan dari wajib pajak. Sementara, program audit yang dicanangkan pemerintah ditujukan untuk memverifikasi laporan pajak.

Lebih lanjut, GDT menyatakan reformasi pajak ditujukan untuk memperkuat sistem pemungutan pajak secara transparan dan adil. Dengan demikian, reformasi tidak dimaksudkan untuk membebani pengusaha melainkan untuk perbaikan sistem.

GDT merilis pernyataan tersebut setelah sebuah artikel berjudul ‘Akankah pengusaha meninggalkan Kamboja akibat reformasi yang meningkatkan pajak’ menarik banyak perhatian. Artikel yang dimuat surat kabar lokal itu pada akhirnya menimbulkan keresahan di antara pengusaha.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Artikel tersebut muncul setelah Kementerian Ekonomi dan Keuangan merilis aturan tentang audit pajak pada Maret lalu. Adapun aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kesetaraan pajak di Kamboja.

GDT menambahkan reformasi dimaksudkan untuk meringankan beban pembayar pajak dengan menghilangkan audit pajak berganda pada tahun yang sama. Selain itu, reformasi juga dimaksudkan untuk mengurangi suku bunga pemeriksaan pajak dari 2% menjadi 1,5%

Wajib Pajak juga dapat menantang hasil pemeriksaan dari GDT dalam waktu 30 hari setelah menerima hasil audit. Namun, jika dalam 30 hari ketidaksepahaman belum dapat diselesaikan, maka akan diperpanjang hingga 60 hari guna mengakomodasi konsultasi bersama.

Baca Juga:
Demi Optimalkan Penerimaan Negara, Otoritas Ini Bakal Revisi UU PBB

"GDT mendorong semua pembayar pajak untuk menentang setiap penilaian yang mereka anggap tidak benar," kata pernyataan itu

Menanggapi hal ini, Preap Kol Direktur Eksekutif Transparency International Cambodia mengatakan reformasi kebijakan dan strategi pemungutan pajak yang lebih akuntabel dan transparan juga membuat tingkat korupsi di antara pegawai pajak dan bea cukai berkurang

“Reformasi pajak selama 3 tahun terakhir memberikan hasil yang menggembirakan. Kamboja akan menghimpun pendapatan yang lebih besar dari pajak, ketika semua bisnis membayarkan kewajibannya sepenuhnya,” kata Kol, seperti dilansir phnompenhpost.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT