PROVINSI JAWA TIMUR

Peserta Pemutihan PKB & BBN Membludak 10 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Desember 2016 | 10:30 WIB
Peserta Pemutihan PKB & BBN Membludak 10 Kali Lipat

SURABAYA, DDTCNews – Ratusan wajib pajak terus berdatangan memadati kantor Samsat Surabaya termasuk mobil Samsat keliling. Hal ini dikarenakan masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penggratisan bea balik nama (BBN) akan segera berakhir pada Sabtu (3/12).

Kepala Administrasi Kantor Pelayanan Samsat Surabaya Timur (Manyar) Jugi Kristianto menuturkan ada lonjakan hingga sepuluh kali lipat dalam program yang dilaksanakan kali ini. Hingga pukul 12.00, Kamis (1/12) tercatat sebanyak 397 wajib pajak mengajukan pembebasan BBN.

“Kalau sudah begini, AC kami dinginkan dan kami kasih minum biar tidak panas pikirannya. Sebisa mungkin kami sediakan kursi ekstra. Namun, antrean tetap membeludak,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Program pemutihan ini hampir setiap tahun digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim di bawah Gubernur Jatim Soekarwo. Namun ada kecenderungan bahwa warga Jatim selalu membanjiri Samsat pada saat injury time.

Untuk tahun ini, seperti dilansir dalam surya.co.id, Pemprov Jatim baru memberikan layanan BBN gratis untuk mobil pribadi, karena sebelumnya BBN gratis hanya diberikan untuk motor dan mobil plat kuning saja.

Secara terpisah, Multazam warga Rungkut Surabaya mengatakan dirinya rela antre demi pemutihan PKB dan BBN gratis. Tidak hanya Multazam, banyak pula warga Surabaya yang nekat menembus hujan saat dilayani mobil samsat keliling.

“Belum tentu besok saya ada waktu. Wis kadung antre tidak apa-apa kehujanan," ucap Multazam. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi