INGGRIS

Perusahaan Untung Besar, Pengenaan Pajak Tambahan Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 16:30 WIB
Perusahaan Untung Besar, Pengenaan Pajak Tambahan Dipertimbangkan

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris tengah mempertimbangkan memungut pajak tambahan atau windfall tax terhadap perusahaan gas yang mendapatkan keuntungan jumbo dari harga gas yang melonjak hingga 400%.

Sekretaris Departemen Bisnis, Energi, dan Strategi Industri Kwasi Kwarteng mengatakan sedang mempertimbangkan berbagai opsi untuk melindungi konsumen energi. Salah satu opsi tersebut adalah windfall tax.

“Saya bukan penggemar windfall tax. Tapi tentu saja [sistem energi] adalah keseluruhan sistem dan kami harus memikirkan bagaimana kita bisa mendapatkan sistem energi secara keseluruhan,” katanya dikutip dari theguardian.com, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kwarteng mencontohkan penerapan windfall tax di Spanyol. Menurutnya, Spanyol memakai windfall tax untuk menutupi biaya investasi infrastruktur energi. Bila tidak ada, biaya investasi energi tentunya bakal diperoleh dari rumah tangga.

Di lain pihak, opsi tersebut mendatangkan protes keras dari perusahaan. Pemilik pembangkit listrik tenaga nuklir yang tidak terdampak biaya energi lebih tinggi tetapi mampu menjual listrik mereka dengan harga yang jauh lebih tinggi bahkan turut menentang opsi tersebut.

Namun, upaya melindungi konsumen energi tetap menjadi prioritas pemerintah guna mengatasi krisis gas yang makin dalam, terutama dengan adanya kenaikan harga gas yang mencapai empat kali lipat dari tahun lalu setelah ledakan permintaan gas global.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Regulator Ofgem Jonathan Brearley menjelaskan kenaikan pasar gas baru-baru ini belum pernah terjadi sebelumnya. Meski begitu, batas harga energi dari pemerintah tetap berlaku untuk memastikan rumah tangga membayar secara wajar. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT