PMK 44/2020

Perusahaan di Kawasan Berikat Kini Bisa Ajukan Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 03 Mei 2020 | 08:00 WIB
Perusahaan di Kawasan Berikat Kini Bisa Ajukan Insentif Pajak

Ilustrasi kawasan berikat.

JAKARTA, DDTCNews—Perusahaan-perusahaan yang memiliki izin untuk beroperasi di kawasan berikat berpeluang mendapatkan sejumlah insentif pajak antara lain seperti insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, Angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPN.

Perusahaan yang dimaksud tersebut antara lain pemilik izin penyelenggara kawasan berikat, pengusaha kawasan berikat, atau pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat (PDKB).

Ketentuan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Pemerintah memberikan perluasan cakupan pengusaha yang dapat mengajukan insentif lantaran pandemi Covid-19 telah memengaruhi produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha.

“Pandemi Covid-19 memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan penanggulangan,” demikian kutipan pertimbangan PMK No.44/2020.

PMK yang berlaku mulai 27 April 2020 ini menggantikan beleid sebelumnya yaitu PMK 23/2020. Dalam PMK 44/2020, setidaknya ada lima insentif pajak yang diatur yaitu, insentif PPh Pasal 21, PPh final UMKM, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan PPN.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Untuk PPh Pasal 21, insentif yang dapat diberikan kepada wajib pajak berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Begitu juga dengan insentif PPh Final UMKM, yang kini bisa ditanggung pemerintah.

Untuk PPh Pasal 22 Impor, wajib pajak berpeluang untuk mendapatkan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Sementara untuk PPh Pasal 25, insentif yang diberikan berupa diskon pajak sebesar Rp30%.

Kemudian untuk PPN, insentif yang diberikan berupa restitusi dipercepat. Wajib pajak yang memenuhi kriteria dan persyaratan berpeluang mendapatkan restitusi dipercepat sebagai PKP berisiko rendah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M