PMK 134/2020

Peruntukan Bahan Baku Impor DTP Kini Diatur

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 14:15 WIB
Peruntukan Bahan Baku Impor DTP Kini Diatur

Salah satu gudang berikat di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2020 memberikan ketentuan khusus mengenai pemanfaatan bahan baku yang diimpor oleh sektor industri tertentu dan mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah (DTP).

Pasal 21 ayat 1 PMK itu menyebutkan sektor industri tertentu yang mendapatkan fasilitas bea masuk DTP wajib menggunakan bahan baku yang diimpor untuk memproduksi barang atau jasa untuk tujuan konsumsi dalam negeri.

Bahan baku yang diimpor, masih dari pasal tersebut, juga wajib digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

"Dalam hal perusahaan industri sektor tertentu tidak melaksanakan ketentuan [Pasal 21 ayat 1], keputusan menteri ... dicabut dan perusahaan industri sektor tertentu wajib melunasi bea masuk yang terutang," bunyi Pasal 21 ayat 2 PMK No. 134/2020, seperti dikutip Senin (28/9/2020).

Apabila dari kegiatan monitoring dan evaluasi ditemukan adanya penyalahgunaan ketentuan, direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjalankan fungsi audit, kepala kantor wilayah DJBC, kepala kantor bea dan cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC untuk mencabut keputusan menteri keuangan (KMK) pemberian fasilitas bea masuk DTP.

Pemungutan dan penagihan bea masuk terutang akibat pencabutan KMK akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan pada bidang kepabeanan.

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Seperti diketahui,PMK No. 134/2020 memberikan fasilitas bea masuk DTP kepada 33 sektor industri dengan pagu bea masuk DTP yang bervariasi untuk masing-masing sektor industri.

Jenis bahan baku yang dapat diimpor oleh sektor industri tertentu dan mendapatkan bea masuk DTP juga berbeda-beda tergantung sektor industri tertentu yang mengimpor bahan baku tersebut.

Jenis bahan baku yang bisa diimpor dan mendapatkan bea masuk DTP tersebut diperinci pada lampiran B PMK No. 134/2020. Adapun PMK No. 134/2020 ini berlaku terhitung sejak 22 September 2020 hingga 31 Desember 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Senin, 11 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Bebaskan Lagi MEG dan Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?