PMK 226/2020

Perubahan Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan STAN Kini Dimungkinkan

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:09 WIB
Perubahan Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan STAN Kini Dimungkinkan

Tampilan awal salinan PMK 226/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) kini memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan perjanjian ikatan dinas lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226/2020 menyebutkan perubahan perjanjian ikatan dinas dapat dilakukan bila terdapat kebutuhan atau dinamika organisasi. Klausul tersebut tidak ada dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK No. 184/2018.

"Perubahan perjanjian ikatan dinas ... dilakukan berdasarkan kesepakatan antarpara pihak dalam perjanjian ikatan dinas," bunyi Pasal 14 ayat (5) PMK No. 226/2020, dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Untuk diketahui, penandatanganan perjanjian ikatan dinas merupakan salah satu syarat yang dipenuhi oleh lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN sebelum diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS PKN STAN.

Penandatanganan perjanjian ikatan dinas dilaksanakan oleh lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV PKN STAN, orang tua atau wali dari lulusan, dan sekretaris unit eselon I untuk dan atas nama Kementerian Keuangan sesuai dengan penempatan lulusan.

Bila terdapat perubahan perjanjian ikatan dinas, perubahan tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan antara lulusan, orang tua atau wali dari lulus, dan sekretaris unit eselon I terkait.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan merevisi PMK No. 184/2018 melalui PMK No. 226/2020 guna menyesuaikan regulasi dengan perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan SDM di Kementerian Keuangan.

"Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan alokasi, ikatan dinas, ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara PKN STAN, dan ganti rugi untuk PNS lulusan PKN STAN," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 226/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor