SE-03/PP/2021

Persidangan Ditunda, Batas Waktu Persiapan & Pelaksanaan Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 17:32 WIB
Persidangan Ditunda, Batas Waktu Persiapan & Pelaksanaan Disesuaikan

SE-03/PP/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan penundaan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak yang semula dijadwalkan pada 22—26 Februari 2021, ketua Pengadilan Pajak mengeluarkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi.

Pedoman yang menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-02/PP/2021 ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-03/PP/2021. SE ini dimaksudkan sebagai pedoman mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya.

“Surat edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 26 Februari 2021,” demikian bunyi bagian ruang lingkup dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Seperti diketahui, dengan adanya penundaan tersebut, persidangan di Pengadilan Pajak akan mulai digelar lagi pada 1 Maret 2021.

Ada dua ketentuan mengenai jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan dalam SE ini. Pertama, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode 22—28 Februari 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Kedua, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode 22—28 Februari 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Adapun jangka waktu layanan administrasi lainnya juga tidak memperhitungkan periode 22—28 Februari 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Layanan administrasi lainnya mencakup pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan peninjauan kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya.

Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE tersebut, akan ditetapkan tersendiri oleh ketua pengadilan pajak. Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 22 Februari 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya