KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perpu 1/2020 Ditetapkan DPR, Sri Mulyani Janji Cegah Moral Hazard

Dian Kurniati | Rabu, 13 Mei 2020 | 09:24 WIB
Perpu 1/2020 Ditetapkan DPR, Sri Mulyani Janji Cegah Moral Hazard

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memastikan akan mencegah kemungkinan timbulnya risiko moral (moral hazard) dari pelaksanaan Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melaksanakan ketentuan dalam Perpu 1/2020 dengan baik dan hati-hati, termasuk mencermati berbagai masukan DPR yang disampaikan oleh mini fraksi.

“Kami setuju dengan pandangan anggota dewan agar pelaksanaan Perpu nantinya dijalankan dengan tata kelola yang baik dan menghindari atau mencegah terjadinya moral hazard,” kata Menkeu, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Dalam mewujudkan kehati-hatian tersebut, lanjut Sri Mulyani, proses penetapan kebijakan dan pelaksanaan Perpu akan dilakukan secara transparan. Nanti, kebijakan pemerintah itu akan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Tak ketinggalan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak artikel "DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020".

Menkeu berharap Perpu 1/2020 dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam menyusun langkah-langkah penanganan Covid-19, baik di bidang kesehatan, sosial masyarakat, serta ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

“Perpu ini sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman Covid-19,” ujarnya.

Dalam pandangan mini fraksi tersebut, terdapat delapan fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap Perpu 1/2020. Hanya fraksi PKS yang menolak karena Perpu 1/2020 dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Perpu 1/2020 memuat lima hal utama. Pertama, fleksibilitas tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk menangani masalah kesehatan yang ditimbulkan Corona, menjaga konsumsi masyarakat miskin, dan memberi dukungan dunia usaha terutama UMKM.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Kedua, batasan defisit APBN bisa disesuaikan di atas 3% dari PDB. Ketiga, pemberian insentif dan fasilitas perpajakan untuk dunia usaha seperti penurunan tarif PPh badan, serta pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Keempat, pemerintah bisa menggunakan sumber pendanaan alternatif untuk membiayai penanganan pandemi. Kelima, Perpu memperluas wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2020 | 20:34 WIB

arah kebijakan pajak dalam perpu 1 tahun 2020 telah menunjukan perhatian pemerintah berdasarkan poin poin diatas. saya setuju, namun industri terdampak sebenarnya tidak dapat digolongkan secara khusus seperti itu dikarenakan dampak wabah ini mempengaruhi secara global terutama masyarakat kecil. Selain itu secara teknis arah kebijakan perpu 1 tahun 2020 dinilai tidak terlalu tajam untuk menyorot kemudahanteknis kepada wajib pajak akibat web system yang sering down

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System