ATURAN KONSULTAN PAJAK

Perlindungan Profesi Jadi Bagian Penting RUU Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Juli 2018 | 18:10 WIB
Perlindungan Profesi Jadi Bagian Penting RUU Konsultan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sudah mendapat lampu hijau dari Badan Legislasi DPR. Perlindungan terhadap profesi konsultan pajak disebut-sebut sebagai bagian penting dari beleid ini.

Hal ini diungkapkan pengusul RUU Konsultan Pajak M. Misbakhun. Dengan adannya payung hukum setingkat undang-undang akan menjadi landasan kuat bagi pelaku profesi ini.

"Itu kan ada Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan, konsultan pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam menjalankan tugas profesinya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Selasa (17/7).

Baca Juga:
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Selain aspek kepastian hukum, RUU ini juga menjamin kepentingan nasional dalam jasa konsultan pajak. Pasalnya, ada prioritas untuk konsultan dalam negeri dalam menjalankan aktivitasnya.

"Konsultan pajak asing tidak bisa seenaknya beroperasi di Indonesia. Kecuali dia berpartner dengan orang Indonesia. Artinya kita melakukan upaya perlindungan secara afrimatif hukum, norma hukumnya bahwa pasar jasa keuangan konsultan pajak itu menjadi milik anak-anak bangsa," jelas Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Seperti yang diketahui, dalam laporan Panitia Kerja RUU Konsultan pajak secara umum ada 13 poin penting yang jadi pembahasan. Ketiga belas poin itu menyangkut beberapa hal krusial seperti payung organisasi konsultan pajak hingga aspek perlindungan secara perdata dan pidana dalam menjalankan profesi.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Jika jadi disahkan dalam paripurna, maka RUU yang jadi inisiasi DPR akan menyusul RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah lebih dahulu dibahas di tingkat I dengan pemerintah.

Saat ini dalam paket kebijakan reformasi perpajakan masih ada beberapa undang-undang yang masuk dalam daftar pembaruan. RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN) masih di tangan pemerintah dalam perumusan draf RUU. Selain itu masih UU Bea Materai yang juga masuk dalam daftar pembaruan aturan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya