KONSULTAN PAJAK

Perkoppi Gelar Seminar Soal SPT OP & Tax Review

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 10:31 WIB
Perkoppi Gelar Seminar Soal SPT OP & Tax Review

Pembicara seminar memberikan pemaparan. 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) menggelar seminar perpajakan terkait surat pemberitahuan (SPT) orang pribadi dan tax review.

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono mengatakan seminar yang digelar pada hari ini, Kamis (30/1/2020), menjadi wujud komitmen Perkoppi sebagai mitra otoritas yang mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak (WP), tidak terkecuali kepatuhan sukarela.

“Dan mendukung kebijakan yang berjalan saat ini sebagai reformasi berkelanjutan dari Kementerian Keuangan baik di bidang kebijakan fiskal, pajak, maupun bea cukai. Perkoppi mewajibkan para anggotanya, konsultan pajak, agar berprofesi sebagai konsultan pajak yang profesional,” katanya.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Dalam seminar ini, praktisi pajak Andy Jayani membawakan topik ‘Kupas Tuntas PPh OP dan SPT OP’. Selanjutnya, praktisi pajak Sempurna Bahri juga hadir sebagai pembicara yang memaparkan topik ‘Tax Review’.

Herman mengatakan seminar ini merupakan seminar ketiga Perkoppi sekaligus seminar pertama di tahun ini. Perkoppi, sambungnya, akan konsisten hadir untuk mengadakan seminar/PPL sebagai bagian dari kewajiban yang harus diikuti, khusus untuk anggota tetap.

“Kami juga harapkan topik ini bisa bermanfaat bagi masyarakat atau wajib pajak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Anggota Perkoppi diharapkan bisa mendapat ‘penyegaran’ pengetahuan, sehingga bisa memberikan advis yang baik bagi klien. Seminar ini juga sangat berguna untuk wajib pajak saat melakukan pengisian dan pelaporan SPT OP serta tax review untuk pemeriksaan pajak atau kepatuhan pajak.

Seperti diketahui, tax review atau penelaahan pajak adalah suatu tindakan penelaahan terhadap seluruh transaksi perusahaan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang dan memprediksi potensi pajak yang mungkin timbul berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri