DEBAT PAJAK

Periode Debat Pajak Diperpanjang! Rebut Hadiah Uang Total Rp1 Juta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:02 WIB
Periode Debat Pajak Diperpanjang! Rebut Hadiah Uang Total Rp1 Juta

JAKARTA, DDTCNews – Redaksi DDTCNews memperpanjang periode debat pajak bertajuk Metode Pembatasan Biaya Pinjaman untuk Keperluan Pajak Diubah.

Awalnya, debat pajak tersebut akan ditutup pada hari ini, Selasa, 12 Juli 2022 pukul 15.00 WIB. Namun, untuk memberikan kesempatan bagi pembaca berpartisipasi, periode debat pajak kali ini diperpanjang hingga Selasa, 19 Juli 2022.

Sebagai pengingat kembali, topik debat pajak kali ini berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memperluas kewenangan menteri keuangan dalam menentukan instrumen atau metode pembatasan biaya pinjaman.

Baca Juga:
Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Sekarang, sesuai dengan perubahan Pasal 18 ayat (1) UU PPh dalam UU HPP, menteri keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Berdasarkan pada penjelasan ayat tersebut, dalam menentukan batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk tujuan perpajakan, digunakan metode yang lazim diterapkan di dunia internasional.

Salah satu metodenya adalah penentuan tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio/DER). Metode ini sudah digunakan sebelum UU HPP terbit. Dalam PMK 169/2015, DER ditetapkan paling tinggi 4:1.

Baca Juga:
Debat Pilpres 2024, KPU: Interaksi Antar Capres-Cawapres Lebih Banyak

Kemudian, terdapat juga metode lainnya yang menggunakan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, pajak, depresiasi dan amortisasi. Metode ini dikenal sebagai earning stripping rules (ESR).

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju dengan ketentuan baru terkait dengan metode dalam menentukan batasan biaya pinjaman? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar pada artikel berikut dan isi surveinya.

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar pada artikel tersebut dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 22 Juli 2022. Tunggu apa lagi? Langsung ke laman artikel berikut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juli 2022 | 17:34 WIB

setuju lanjutkan

wita 15 Juli 2022 | 17:10 WIB

saya sangattttt sangat setuju dengan ketentuan baru terkait dengan metode dalam menentukan batasan biaya pinjaman

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Senin, 11 Desember 2023 | 16:47 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Hindari Tumpang Tindih Penanganan Wajib Pajak dengan Ini

Senin, 11 Desember 2023 | 16:08 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB APBN 2023

Jokowi Minta Realisasi Belanja 2023 Tembus 95 Persen dari Pagu

Senin, 11 Desember 2023 | 15:30 WIB PMK 68/2023

Siapa Saja Pihak yang Perlu Mengurus Izin NPPBKC? Ini Daftarnya

Senin, 11 Desember 2023 | 14:33 WIB PEMILU 2024

Anies: Kebijakan Pajak RI Harus Pertimbangkan Tren Pajak Global

Senin, 11 Desember 2023 | 14:00 WIB PMK 127/2023

Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19