HARI PAJAK NASIONAL 2022

Peringati Hari Pajak 2022, Perpajakan ID Adakan Kuis Berhadiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2022 | 11:15 WIB
Peringati Hari Pajak 2022, Perpajakan ID Adakan Kuis Berhadiah

Selamat Hari Pajak 2022
Perbanyak Referensi, Melek Literasi, Jadi yang Terbaik

JAKARTA, DDTCNews - Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional pada 14 Juli 2022, Perpajakan ID mengadakan kuis berhadiah akun Perpajakan ID Premium Tahunan senilai Rp800.000 dan uang elektronik dengan total nilai Rp350.000,00.

Dalam kuis ini, Anda cukup memberikan komentar mengenai harapan untuk perpajakan Indonesia pada masa mendatang di postingan Instagram berikut ini.


Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Cara mengikuti kuis berhadiah Hari Pajak Nasional 2022 Perpajakan ID

  1. Buka Instagram @perpajakan.id atau kunjungi https://www.instagram.com/perpajakan.id/.
  2. Ikuti Instagram @perpajakan.id dan beri tanda suka pada postingan kuis Hari Pajak Nasional 2022.
  3. Tulis harapan Anda di postingan tersebut, mention 3 teman atau kolega, dan beri tagar #HariPajak 2022.
  4. Anda dapat menulis lebih dari satu harapan.
  5. Pastikan komentar Anda tidak mengandung SARA, pornografi, melanggar ketentuan UU ITE, dan lainnya.

Kriteria dan Hadiah Pemenang

  • 1 komentar dengan jumlah likes terbanyak akan mendapatkan 1 tahun Perpajakan ID Premium gratis (senilai Rp800.000) + uang elektronik Rp100.000
  • 5 orang pemenang lainnya (diundi) akan mendapatkan uang elektronik sebesar Rp50.000 per masing-masing individu.

Kuis berlangsung selama 14 Juli - 18 Juli 2022 dan pemenang akan diumumkan pada 20 Juli 2022 di Instagram Story @perpajakan.id. Perlu diketahui, keputusan juri atas penentuan pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Ayo, ikuti kuis berhadiah Perpajakan ID dalam rangka Hari Pajak Nasional 2022 dan menangkan hadiahnya! Kunjungi Instagram @perpajakan.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak