PELAYANAN PAJAK

Perhatian! Untuk Sementara, E-Filing & E-Form Tidak Dapat Digunakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2019 | 15:55 WIB
Perhatian! Untuk Sementara, E-Filing & E-Form Tidak Dapat Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-Filingatau e-Form pada hari ini, Kamis (18/4/2019), Anda hanya memiliki waktu hingga pukul 18.00 WIB.

Melalui akun Twitter-nya, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan dua aplikasi yakni e-Filing melalui DJP Online (https://efiling.pajak.go.id) dan e-Form (https://eform.pajak.go.id), untuk sementara tidak bisa diakses mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Dalam rangka peningkatan kapasitas infastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Pajak,” demikian alasan yang diberikan otoritas terkait dengan penghentian sementara kedua aplikasi itu.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

DJP pun menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi. Namun, dengan adanya pemberitahuan tersebut, masyarakat secara otomatis bisa mengakses kedua aplikasi tersebut mulai besok, Jumat (19/4/2019).

Seperti diketahui, e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada situs web DJP atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui situs web DJP telah terintegrasi dalam layanan DJP Online.

Sementara itu, aplikasi e-Form hampir sama dengan e-Filing. Namun, sebagian prosesnya dilakukan secara manual. Mengutip informasi dari laman resmi DJP, dalam aplikasi e-Form, WP orang pribadi maupun badan dapat mengunggah SPT Tahunan terlebih dahulu dan mengisinya kapan saja.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

E-Form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offlinemenggunakan aplikasi form viewer yang disediakan DJP. Setelah SPT dibuat secara offline, WP bisa langsung mengunggah SPT-nya secara online.

April 2019 menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan mayoritas WP badan di Indonesia. Hingga Senin (15/4/2019), jumlah WP badan yang telah melaporkan SPT baru mencapai 347.000 atau 23,6% dari WP wajib SPT 1,5 juta. Porsi pelaporan melalui e-Filingtercatat sebanyak 65%, lebih besar dari tahun lalu 33%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan