KEPABEANAN

Perdana, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Mandiri di Lampung

Dian Kurniati | Selasa, 03 November 2020 | 17:47 WIB
Perdana, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Mandiri di Lampung

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat mandiri yang perdana di Provinsi Lampung kepada PT Phillips Seafoods Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengatakan penetapan kawasan berikat mandiri tersebut merupakan implementasi salah satu inisiatif strategis Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC). Menurutnya, izin tersebut akan sangat menguntungkan pelaku usaha.

"Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19, fasilitas ini memberikan cukup banyak manfaat karena akan sangat meminimaliasi kegiatan tatap muka," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Esti mengatakan keuntungan fasilitas kawasan berikat mandiri adalah adanya kepastian dan kecepatan berusaha. Kemudian, layanan pemasukan dan pengeluaran barang cepat tanpa tergantung keberadaan petugas. Lalu, ada efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu akibat menunggu proses layanan.

Sementara bagi Bea Cukai, fasilitas kawasan berikat mandiri akan memberikan manfaat berupa efisiensi sumber daya manusia yang selama ini dikerahkan untuk pelayanan dan pengawasan. Pada saat yang sama, ada efisiensi dari sisi anggaran pelayanan.

Esti menyebut piloting fasilitas kawasan berikat mandiri telah dimulai sejak 13 Maret 2020. Walaupun ada pandemi Covid-19, dia akhirnya dapat menyerahkan surat penetapan kawasan berikat mandiri kepada General Manager PT Phillips Seafoods Indonesia.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Dia pun berharap semakin banyak perusahaan di Lampung yang termotivasi memperoleh fasilitas kawasan berikat mandiri. Dia optimistis pemberian fasilitas kepabeanan tersebut akan mendorong ekspor di Lampung yang pada akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Yusmariza mengungkapkan kebahagiaannya karena ada perusahaan di Lampung yang memperoleh fasilitas kawasan berikat mandiri. Dia pun mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan agar proses ekspor-impor semakin mudah.

"Jika ada problem terkait fasilitas ini, bisa langsung dikomunikasikan kepada Bea Cukai," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini