PERMENAKER 2/2021

Peraturan Baru Menaker, 5 Industri Ini Boleh Lakukan Penyesuaian Upah

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 09:12 WIB
Peraturan Baru Menaker, 5 Industri Ini Boleh Lakukan Penyesuaian Upah

Salinan Permenaker 2/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2021 yang memperbolehkan industri padat karya tertentu melakukan penyesuaian upah buruh.

Kebijakan itu untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja bagi buruh pada masa pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga ingin menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional.

"Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh," bunyi Pasal 6 ayat (1) Permenaker 2/2021, dikutip pada Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Beleid itu menegaskan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah tetap harus berdasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan buruh. Kesepakatan dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Hasil kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021. Setelah itu, pengusaha juga perlu menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada buruh.

Meski demikian, penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Permenaker 2/2021 telah menjelaskan industri padat karya yang dapat melakukan penyesuaian upah harus memenuhi 2 kriteria, yakni memiliki buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15%.

Adapun industri padat karya tertentu yang dapat melakukan penyesuaian upah yakni industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

"Pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk mewujudkan perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha,” bunyi Pasal 4 ayat (1) beleid yang berlaku pada 15 Februari—31 Desember 2021 ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024