PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Penyedia Marketplace Jadi Sasaran Awal Sosialisasi PMK 210/2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Januari 2019 | 17:45 WIB
Penyedia Marketplace Jadi Sasaran Awal Sosialisasi PMK 210/2018

ilustrasi sejumlah marketplace. (idEA)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak tengah menyusun skema sosialisasi beleid perlakuan perpajakan untuk pelaku usaha dalam transaksi perdagangan online (e-commerce). Penyedia platform marketplace akan menjadi sasaran awal sosialisasi yang dilakukan oleh otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tahap awal sosialisasi akan menyasar penyedia layanan. Sosialisasi kepada pemilik portal ini akan menjadi pembuka sebelum menyentuh pelapak atau pedagang dalam transaksi e-commerce.

“Kita sosialisakan kepada [penyedia] platform ada sekitar 300 marketplace yang ada saat ini,” katanya kepadaDDTCNews, Senin (21/1/2019).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Setelah itu, otoritas pajak akan memberikan pelayanan kepada pelapak daring. Sosialisasi kepada pelapak ini, menurutnya, tidak akan dilaksanakan sendiri oleh DJP. DJP, sambung Hestu, akan berkolaborasi dengan penyediaplatform marketplace.

Untuk sampai pada agenda sosialisasi tersebut, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DJP. Polemik terkait wajib Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi salah satu pekerjaan rumah. Ketentuan ini akan diluruskan melalui Peraturan Dirjen Pajak.

Dengan demikian, nantinya akan ada kesamaan pandangan dari semua pihak atas beleid Peraturan Menteri Keuangan No. 210/2018. Harapannya, tidak ada lagi kegaduhan baru yang ditimbulkan atas pelaksanaan aturan terkait perlakuan perpajakan dalam transaksi e-commerce.

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

“Kita selesaikan dulu isu teknis seperti NPWP dan NIK, serta mekanisme pelaporan rekapitulasi transaksi dari platformke DJP. Itu nanti dituangkan dalam Perdirjen Pajak,” tandas Hestu.

Untuk itu, Perdirjen akan disusun secara cermat oleh otoritas. Dia pun masih belum banyak berkomentar terkait waktu dirilisnya aturan teknis kepada publik.

“Mudah-mudahan segera selesai. Intinya kita tetap sesuai ketentuan umum, kita tidak akan mengenakan pajak, termasuk para pelapak online, apabila memang tidak seharusnya dikenai pajak,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya