KOTA BANDUNG

Pengusaha Tekstil Minta Izin Usaha Dipermudah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2017 | 13:37 WIB
Pengusaha Tekstil Minta Izin Usaha Dipermudah

BANDUNG, DDTCNews – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta Pemkot Bandung mempermudah proses pembuatan izin usaha mengingat masih banyak pengusaha tekstil Bandung yang sulit dalam mengurus perizinan usahanya.

Ketua Umum API Ade Sudrajat mengatakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sangat dibutuhkan dan penting bagi pengusaha tekstil dalam menjalankan usahanya.

"SIUP dan TDP merupakan salah satu syarat untuk mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Saat ini pelaku bisnis tekstil sudah banyak yang memenuhi kriteria sebagai PKP. Makanya, kami minta Pemkot Bandung, membantu kebutuhan kami dalam legalitas dokumen usaha agar bisa terpenuhi dengan baik," ujarnya, Rabu (14/6).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Ia menegaskan saat ini banyak perusahaan tekstil yang diaudit oleh pemerintah, khususnya pasca program pengampunan pajak. Untuk itu, pengusaha tekstil ingin meningkatkan kepatuhan pajaknya lebih baik dari sebelumnya.

Menurutnya di beberapa daerah para pengusaha justru merasakan hambatan pada saat membuat SIUP dan TDP, terlebih dalam hal tata ruang. "Ada pengusaha yang mengajukan izin usaha tapi tata ruangnya untuk perumahan, jadi SIUP sulit terbit," tuturnya seperti dilansir pojokbandung.

Ade menjelaskan API sudah berkonsultasi dengan pemda lainnya dan ternyata pengusaha tekstil di daerah lain pun menghadapi persoalan serupa. Menurutnya, pajak dari pengusaha tekstil bisa semakin tergali, jika proses pengajuan dokumen SIUP dan TDP berjalan lancar dan bisa membantu pembangunan daerah.

“Di beberapa daerah, akhirnya mereka mengubah Perda RDTR (rencana detail tata ruang). Jadi, kami minta Pemkot Bandung pun membuat kebijakan. Kami sebagai asosiasi yang menghimpun para pengusaha tekstil, khususnya di Kota Bandung, merasa perlu untuk terus mendorong pertumbuhan sektor bisnis ini," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?