PENGAMPUNAN PAJAK

Pengusaha Besar Ikut Tax Amnesty, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 08:01 WIB
Pengusaha Besar Ikut Tax Amnesty, Ini Kata Wamenkeu Wamenkeu Mardiasmo. (Foto: Teropongsenayan.com)

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah nama pengusaha besar di Indonesia yang mengikuti tax amnesty mulai bermunculan. Hal ini menjadi sinyal positif terkait pencapaian target tax amnesty.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pendaftaran sejumlah pengusaha besar tersebut dapat menimbulkan efek yang positif yang diharapkan memicu para saingan bisnisnya untuk turut mendaftar program tax amnesty. Menurutnya, hingga sekarang sudah lebih dari 30% pengusaha besar yang mengikuti program ini.

"Kementerian Keuangan akan terus monitoring terhadap pengusaha yang memiliki jumlah aset besar untuk mengikuti program tax amnesty ini, khususnya pengusaha besar," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sejak beberapa waktu lalu, tepatnya di bulan terakhir periode pertama dengan tarif terendah, banyak pengusaha besar yang telah menyambangi KPP baik untuk meminta informasi lebih lanjut maupun langsung mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Dalam kurun waktu cepat atau lambat, lanjut Mardiasmo, saingan bisnis mereka akan turut mengikuti program pengampunan pajak supaya mampu bersaing dengan pengusaha lainnya.

Pasalnya, program ini menyediakan berbagai investasi yang bisa digunakan oleh para pengusaha untuk mengembangkan hartanya di berbagai instrumen investasi.

"D semakin banyak pengusaha besar yang mengikuti program tersebut, maka secara otomatis saingan bisnis di bawahnya juga akan segera mengikuti program tax amnesty untuk mampu bersaing dalam dunia bisnis," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas