PENGAMPUNAN PAJAK

Pengusaha Besar Ikut Tax Amnesty, Ini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 08:01 WIB
Pengusaha Besar Ikut Tax Amnesty, Ini Kata Wamenkeu Wamenkeu Mardiasmo. (Foto: Teropongsenayan.com)

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah nama pengusaha besar di Indonesia yang mengikuti tax amnesty mulai bermunculan. Hal ini menjadi sinyal positif terkait pencapaian target tax amnesty.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pendaftaran sejumlah pengusaha besar tersebut dapat menimbulkan efek yang positif yang diharapkan memicu para saingan bisnisnya untuk turut mendaftar program tax amnesty. Menurutnya, hingga sekarang sudah lebih dari 30% pengusaha besar yang mengikuti program ini.

"Kementerian Keuangan akan terus monitoring terhadap pengusaha yang memiliki jumlah aset besar untuk mengikuti program tax amnesty ini, khususnya pengusaha besar," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Sudah Punya NPWP Sejak Lama Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Kena Denda?

Sejak beberapa waktu lalu, tepatnya di bulan terakhir periode pertama dengan tarif terendah, banyak pengusaha besar yang telah menyambangi KPP baik untuk meminta informasi lebih lanjut maupun langsung mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Dalam kurun waktu cepat atau lambat, lanjut Mardiasmo, saingan bisnis mereka akan turut mengikuti program pengampunan pajak supaya mampu bersaing dengan pengusaha lainnya.

Pasalnya, program ini menyediakan berbagai investasi yang bisa digunakan oleh para pengusaha untuk mengembangkan hartanya di berbagai instrumen investasi.

"D semakin banyak pengusaha besar yang mengikuti program tersebut, maka secara otomatis saingan bisnis di bawahnya juga akan segera mengikuti program tax amnesty untuk mampu bersaing dalam dunia bisnis," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 13:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Sudah Punya NPWP Sejak Lama Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Kena Denda?

Rabu, 13 Maret 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi Lampiran Harta Tanah di SPT Tahunan, Kring Pajak Jelaskan Caranya

Minggu, 10 Maret 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Sosialisasikan Antikorupsi, KPP Imbau Wajib Pajak Tak Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini