PROVINSI DKI JAKARTA

Pengumuman untuk Warga DKI! Ada Pemutihan PKB & BBNKB Sampai Desember

Muhamad Wildan | Rabu, 14 September 2022 | 16:03 WIB
Pengumuman untuk Warga DKI! Ada Pemutihan PKB & BBNKB Sampai Desember

Unggahan Bapenda DKI Jakarta di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar pemutihan atau penghapusan sanksi bunga dan denda berbagai jenis pajak termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemutihan bunga dan denda PKB dilaksanakan terhitung sejak besok, 15 September 2022, dan berlangsung hingga 15 Desember 2022.

"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Tak hanya PKB, penghapusan sanksi denda, bunga, dan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) diberikan atas pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak reklame, dan pajak air tanah.

Khusus untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan bunga dan bunga atas STPD.

Lusiana berharap penghapusan sanksi bunga dan denda dapat meringankan wajib pajak melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus membantu pemulihan perekonomian DKI Jakarta.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sebagai catatan, fasilitas pemutihan PKB perlu dimanfaatkan bagi para pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati selama 2 tahun atau lebih. Pasalnya, pada tahun depan pemerintah akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor diputuskan untuk dihapus maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan bodong permanen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

rio harmon 15 Desember 2022 | 20:55 WIB

apakah pemutihan biaya balik nama kendaraan bermotor di Samsat Jakarta timur gratis

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN