PROFIL PERPAJAKAN ETHIOPIA

Penghasilan Individu Negara Ini Dikelompokkan & Dihitung Terpisah

Denny Vissaro | Rabu, 02 Oktober 2019 | 17:35 WIB
Penghasilan Individu Negara Ini Dikelompokkan & Dihitung Terpisah

TERLETAK di wilayah timur laut benua Afrika, Ethiopia menjadi negara berpenduduk terbesar yang tidak berpantai karena dikelilingi oleh negara-negara tetangganya. Sistem politik yang dianut adalah republik parlementer. Perdana menteri memegang posisi kepala pemerintahan.

Negara yang memiliki sistem kalender dan alfabet sendiri ini tidak bergantung pada sumber daya minyak seperti negara Afrika lain pada umumnya. Kendati demikian, perekonomian negara tersebut mencatatkan pertumbuhan yang sangat tinggi, yaitu rata-rata 10,9% pada 2004—2014.

Sayangnya, produk domestik bruto (PDB) per kapita negara tersebut masih termasuk salah satu yang terendah di dunia, yaitu hanya US$772 (sekitar Rp10,9 juta) per tahun.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Perpajakan

SISTEM perpajakan diselenggarakan bersama-sama oleh Minister of Revenue (MoR) dan Customs Commission. Metode self-assessment menjadi tumpuan pelaksanaan kepatuhan wajib pajak.

Ethiopia menerapkan sistem pajak secara worldwide terhadap penduduknya serta memajaki nonresiden yang memperoleh penghasilan dari dalam negeri. Seorang individu dapat dikatakan subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Kriteria itu antara lain, pertama, berdomisili di wilayah Ethiopia. Kedua, merupakan warga negara Ethiopia yang bekerja sebagai konsuler, diplomat, atau semacamnya sebagai perwakilan Ethiopia yang berdomisili di luar negeri.

Ketiga, berada di wilayah Ethiopia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, baik berturut-turut maupun tidak. Dalam penerapannya, ekspatriat tidak dikenakan beban pemajakan yang berbeda.

Baik penghasilan maupun capital gains dipajaki dengan tarif progresif. Penerapan tarif pajak progresif atas individu diterapkan secara tersendiri untuk kelompok penghasilan tertentu yang terbagi menjadi empat daftar penghasilan, yaitu Kelompok A hingga Kelompok D.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Pada Kelompok A, kelompok penghasilan termasuk upah karyawan, komisi, tunjangan, dan bentuk manfaat lainnya yang diberikan sebagai karyawan. Selanjutnya, pada Kelompok B, cakupan penghasilan termasuk penghasilan sewa bangunan.

Kemudian, Kelompok C menyasar pada penghasilan bisnis. Sementara itu, Kelompok D mencakup penghasilan yang berasal dari pembayaran jasa, royalti, bunga, capital gains, dan beberapa penghasilan pasif lainnya.

Perhitungan pajak terutang setiap kelompok itu dilakukan secara terpisah. Kelompok A hingga C dianggap sebagai kelompok penghasilan umum sehingga dikenakan tarif progresif. Adapun penghasilan hingga sebesar 7200 Ehiopian Birr (ETB) tidak dikenakan pajak.

Baca Juga:
Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Setiap kelompok penghasilan tersebut dikenakan tarif sebagai berikut.

Rentang Penghasilan (ETB) Tarif (%)
7.201 – 19.800 10
19.801 – 38.400 15
38.401 – 63.000 20
63.001 – 93.600 25
93.601 – 130.800 30
> 130.800 35

Sumber: IBFD (2019)

Sementara itu, penghasilan yang termasuk dalam Kelompok D dikenakan tarif final, yaitu 5% untuk bunga deposito dan royalti serta 10% untuk dividen, laba ditahan yang tidak diinvestasikan kembali, dan bunga lainnya.

Baca Juga:
Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

Dalam konteks perusahaan, pajak penghasilan diterapkan dengan sistem klasikal, di mana perlakuan pajak di tingkat perusahaan terpisah sepenuhnya dari perlakuan pajak atas pemilik perusahaan. Adapun tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 30%.

Seperti halnya di Indonesia, Ethiopia juga memiliki rezim fasilitas tax holiday untuk perusahaan yang melakukan investasi baru di sektor tertentu. Fasilitas pengurangan PPh Badan tersebut dapat dinikmati perusahaan antara 1-15 tahun, bergantung sektor dan lokasi penanaman modal baru tersebut.

Jika 60% dari hasil produksinya diekspor atau digunakan sebagai bahan baku ekspor maka perusahaan tersebut memperoleh tambahan waktu untuk menikmati fasilitas tersebut selama 2 tahun.

Baca Juga:
Begini Profil Pajak Kota Tempat Jam Gadang Berada

Terkait pengaturan transfer pricing antar pihak berafiliasi, pemerintah Ethiopia menganut Arm’s Length Principle yang disadur dalam Transfer Pricing Directive No. 43/2007 (TPD). Secara umum, TPD disusun dan diinterpretasikan berdasarkan panduan OECD. Namun, jika terdapat konflik antara keduanya maka ketentuan TPD yang berlaku.

Terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif tunggal 15% diterapkan dan dilaporkan setiap bulan. Pengecualian diberikan atas kegiatan ekspor barang dan jasa, penyediaan barang dan jasa yang berhubungan dengan transportasi antar negara, dan penyediaan emas untuk bank sentral Ethiopia.

Negara yang dikenal sebagai yang salah satu tertua di dunia ini memiliki 23 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dari jumlah tersebut, Indonesia diketahui bukan menjadi salah satunya.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintah Republik Parlementer
PDB Nominal USD 84,35 milyar (2018)
Pertumbuhan Ekonomi 6,81% (2018)
Populasi 102.403.196 jiwa (2016)
Otoritas Pajak Minister of Revenue (MoR) dan Customs Commission
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 30%
Tarif PPh Orang Pribadi 0%-35%
Tarif PPN 15%
Tarif Pajak Dividen 10%
Tarif Pajak Royalti 5%
Tarif Pajak Bunga 5-10%
Tax Treaty 23 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Jumat, 28 Juli 2023 | 11:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?