KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penggunaan Dana Desa Berlanjut, Daerah PPKM Mikro Jadi Prioritas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Maret 2021 | 10:00 WIB
Penggunaan Dana Desa Berlanjut, Daerah PPKM Mikro Jadi Prioritas

Ilustrasi. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 tahap kedua untuk warga lanjut usia (lansia) di UPT Puskesmas Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melanjutkan penggunaan dana desa tahun ini untuk penanganan Covid-19 dan memprioritaskan desa yang masuk dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan penanganan Covid-19 di tingkat desa selama ini cukup efektif. Untuk itu, pemerintah akan terus memonitor perkembangan dana desa yang dialokasikan untuk penanganan tersebut.

“Alhamdulillah terus kami pantau, berjalan dengan bagus. Seluruh pendanaan di tingkat desa sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas Covid-19 bisa dilakukan dengan menggunakan dana desa,” katanya dikutip dari Setkab, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Hingga 8 Maret 2021, penyerapan dana desa secara nasional sudah mencapai 31% atau 23.096 desa. Di lokasi PPKM Mikro, dana sudah tersalur Rp3,2 triliun. Dana desa tersebut digunakan di antaranya membiayai operasional posko tanggap Covid-19.

“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya dari desa untuk memberikan nama [posko] sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Karena pada hakikatnya, desa memiliki kebiasaan-kebiasaan yang sudah berjalan dan ini terus kita pertahankan,” ujar Abdul.

Dia berharap penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19—yang di dalamnya terdapat bantuan langsung tunai dana desa serta relawan desa lawan Covid-19—bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 serta menguatkan ekonomi masyarakat di desa.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Selasa (9/3/2021), jumlah kasus Covid-19 sejak Maret 2020 sudah mencapai 1.392.949 kasus. Dari jumlah tersebut, pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 1.210.877 orang dan pasien yang meninggal mencapai 37.757 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?