THAILAND

Pengenaan Pajak Transaksi Saham Lagi Dipertimbangkan

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 20:40 WIB
Pengenaan Pajak Transaksi Saham Lagi Dipertimbangkan

Ilustrasi. (SET)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham.

Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan rencana pengenaan pajak atas penjualan saham oleh investor individu di bursa efek Thailand (Stock Exchange of Thailand/SET) tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan.

"Rencana tersebut sedang dipelajari dan belum ada jadwal pasti untuk pelaksanaannya," katanya, dikutip pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Ekniti mengatakan pengenaan pajak atas transaksi keuangan pernah masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan sejak 1991. Adapun tarif yang direncanakan yakni 0,11% atas penjualan ekuitas pada investor dengan volume lebih dari 1 juta baht atau hampir Rp450 juta per bulan.

Ketua Federasi Organisasi Pasar Modal Thailand (Fetco) Paiboon Nalinthrangkurn tidak setuju dengan wacana tersebut. Menurutnya, bursa efek Thailand masih berkembang. Pemerintah perlu mendukung daya saingnya di antara pasar regional yang tidak mengenakan pajak atas penjualan saham.

Dia menilai pengenaan pajak akan mengurangi daya saing pasar saham Thailand dan menghalangi tumbuhnya investor ritel karena biaya yang lebih tinggi. Dia khawatir kebijakan itu akan membuat investor asing menarik dananya sehingga mengurangi likuiditas di pasar dan menghambat perusahaan yang terdaftar di SET menggalang dana.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

"Kami memahami pemerintah membutuhkan lebih banyak penerimaan tetapi jangan mengenakan pajak dari penjualan saham," ujarnya, seperti dilansir bangkokpost.com.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kulaya Tantitemit menyebut reformasi pajak bertujuan mengurangi ketidaksetaraan dan memastikan perlakuan yang adil untuk semua wajib pajak.

Dia menyebut reformasi pajak didasarkan pada 4 prinsip, meliputi peningkatan daya saing Thailand dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, mendukung ekonomi digital, mendukung ekonomi hijau, serta memastikan perlakuan yang adil untuk semua. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor