KEPATUHAN PAJAK

Pengecualian Denda Berakhir, Pelaporan SPT WP Badan Hanya 52,2%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 17:37 WIB
Pengecualian Denda Berakhir, Pelaporan SPT WP Badan Hanya 52,2%

Ilustrasi logo DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pengecualian sanksi administrasi keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak (WP) badan sudah berakhir kemarin, Kamis (2/5/2019). Lantas, berapa jumlah SPT Tahunan PPh WP badan sudah dilaporkan?

Berdasakan data Ditjen Pajak (DJP) yang diterima DDTCNews, jumlah SPT Tahunan PPh WP badan yang sudah masuk per 2 Mei 2019 tercatat sebanyak 767.540. Jumlah tersebut naik 11,25% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebanyak 689.947.

Dengan demikian, kepatuhan formal WP badan hingga kemarin hanya sekitar 52,2% dari total 1,47 juta WP badan yang wajib menyampaikan SPT. Dengan demikian, pengecualian sanksi administratif juga tidak berimbas pada signifikannya pelaporan SPT WP badan.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Seperti diketahui, WP Badan yang dapat menerima pengecualian sanksi administrasi adalah pertama, WP yang menyelenggarakan pencatatan/ pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Kedua, melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.

“Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019,” ujar DJP melalui keterangan resminya.

Dengan performa pelaporan SPT Tahunan PPh WP badan tersebut, penyampaian SPT secara keseluruhan – badan dan orang pribadi – mencapai 12,15 juta. Capaian ini tumbuh tipis atau sekitar 4,20% dibandingkan tahun lalu sebanyak 11,66 juta.

Baca Juga:
Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Pelaporan total SPT itu menunjukkan kepatuhan formal WP sejauh ini hanya 66,39% dari 18,3 juta WP yang wajib menyampaikan SPT. Padahal, pemerintah menargetkan kepatuhan formal WP pada tahun ini mencapai 85% atau sekitar 15,5 juta.

Sebelumnya, DJP mengaku akan melalukan pengawasan setelah musim pelaporan SPT berakhir. Otoritas akan melakukan imbauan kepada WP yang tidak melaporkan SPT. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan target penerimaan pajak tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak