BELGIA

Pengadilan Sebut Skema Insentif Pajak Untuk Korporasi Langgar Aturan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 16:30 WIB
Pengadilan Sebut Skema Insentif Pajak Untuk Korporasi Langgar Aturan

Ilustrasi.

LUKSEMBURG, DDTCNews - Pengadilan tinggi Eropa, Court of Justice of the European Union (CJEU) memutuskan skema insentif pajak yang diberikan Pemerintah Belgia bertentangan dengan ketentuan bantuan negara/state aid.

CJEU menyatakan skema insentif pajak sangat menguntungkan perusahaan yang beroperasi di Belgia. Sebanyak 50 entitas bisnis besar mendapatkan skema insentif yang mampu mengurangi tagihan pajak secara signifikan.

"Skema pajak Belgia memungkinkan perusahaan besar menurunkan beban pajak mereka hingga 90%. Hal itu merupakan bantuan negara ilegal dan memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya," tulis putusan CJEU dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Sengketa bantuan negara lewat kebijakan pajak ini bermula saat Komisi Eropa melakukan investigasi pada 2013. Hasil penyelidikan tersebut membuahkan ketetapan agar Pemerintah Belgia memulihkan penerimaan pajak senilai €700 juta karena berlakunya insentif pajak.

Pemerintah Belgia dan perusahaan yang mendapatkan insentif menentang keputusan Komisi Eropa dan membawa kasus tersebut ke pengadilan umum Eropa. Hasilnya, Komisi Eropa kalah dan kemudian mengajukan banding pada 2019.

CJEU kemudian mengoreksi atas putusan pengadilan umum. Majelis hakim menyebutkan terdapat beberapa kesalahan umum yang dilakukan dan memperkuat keputusan Komisi Eropa tentang kebijakan insentif pajak yang berlaku di Belgia.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

"Komisi telah benar dalam mengklasifikasikan keringanan pajak sebagai skema bantuan negara. Pemerintah pada 27 negara anggota dilarang memberikan dukungan kepada perusahaan swasta yang berpotensi menciptakan distorsi pasar," jelas CJEU.

Selain itu, pengadilan mendukung upaya Komisi Eropa melakukan investigasi untuk mengejar penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari kebijakan insentif pajak tersebut. Setidaknya sudah ada 39 individu yang masuk radar investigasi Komisi Eropa.

"Uni Eropa perlu menyelidiki setiap perusahaan yang diuntungkan dari kesepakatan pajak yang diberikan secara khusus," sebut CJEU seperti dilansir courthousenews.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali