KOREA SELATAN

Pengadilan Pajak Tolak Gugatan Tagihan Pajak Warisan Rp1 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 13:45 WIB
Pengadilan Pajak Tolak Gugatan Tagihan Pajak Warisan Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak Korea Selatan menolak gugatan dari ahli waris harta pendiri Hanjin Group, Cho Choong Hoon, atas ketetapan pajak warisan yang dikenakan atas keluarga tersebut.

Lima anak Cho merasa keberatan atas ketetapan pajak warisan dari National Tax Service (NTS) yang dinilai terlalu tinggi. NTS meminta ahli waris harta Cho membayar pajak warisan tambahan senilai US$77,2 juta atau setara dengan Rp1,08 triliun pada 2018.

"Pajak warisan tambahan tersebut timbul akibat adanya temuan aset milik Cho di luar negeri yang selama ini tidak dideklarasikan dan disimpan di Swiss," tulis yna.co.kr dalam pemberitaannya, dikutip Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Anak-anak Cho pun lantas menggugat ketetapan pajak warisan dari NTS lantaran kelima ahli waris merasa tidak pernah mengetahui keberadaan aset luar negeri yang disimpan oleh bapaknya pada rekening bank di Swiss.

Kelima ahli waris harta Cho mengaku baru mengetahui keberadaan aset luar negeri tersebut pada tahun 2016, atau 14 tahun sejak meninggalnya Cho pada tahun 2002.

Namun demikian, pengadilan pajak menolak gugatan yang diajukan oleh keluarga Cho tersebut lantaran pengadilan pajak berpandangan ahli waris justru sepenuhnya mengetahui eksistensi aset-aset tersebut.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pengadilan pajak pun menyimpulkan ahli waris secara sengaja tidak melaporkan aset-aset tersebut dengan niat untuk mengurangi nominal pajak warisan yang terutang.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Korea Selatan, ahli waris diwajibkan untuk membayar pajak warisan hingga 10 tahun sejak pewaris meninggal. Namun, periode tersebut bisa diperpanjang hingga 15 tahun bila ditemukan adanya praktik pengelakan pajak oleh ahli waris.

Untuk diketahui, Hanjin Group merupakan grup korporasi terbesar ke-14 di Korea Selatan. Beberapa entitas bisnis yang berada di bawah naungan Hanjin Group antara lain Korea Air Co., Hanjin Transportation Co., Korea Airport Service Co., dan Jin Air Co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP