KINERJA FISKAL

Penerimaan Pajak 2019 Seret, Tax Ratio Turun Lagi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Januari 2020 | 17:35 WIB
Penerimaan Pajak 2019 Seret, Tax Ratio Turun Lagi

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak 2019 yang hanya mencapai 84,4% dari target pada gilirannya turut menekan performa tax ratio dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan tax ratio sebesar 11,5% pada tahun fiskal 2018 tidak mampu diulang pada tahun lalu. Terlebih, realisasi penerimaan pada tahun lalu mencatatkan pertumbuhan hanya sekitar 1,4%.

“Untuk tax ratio mungkin di bawah 11% di 2019," katanya kepada DDTCNews, Kamis (9/1/2020).

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Yon menuturkan ukuran otoritas pajak dalam menghitung tax ratio adalah menggabungkan tiga komponen setoran. Pertama, realisasi penerimaan yang dikumpulkan oleh DJP. Kedua, penerimaan yang dikumpulkan oleh Ditjen Bea & Cukai (DJBC). Ketiga, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan pertambangan umum.

Dia ukuran pengukuran tax ratio itu dilakukan secara luas dan tidak hanya menggunakan angka penerimaan yang dikelola oleh DJP. Hal ini sejalan dengan skema penghitungan tax ratio di banyak negara sehingga dapat dibandingkan dengan setara.

“Kita pakai definisi yang luas dengan memasukkan juga penerimaan PNBP SDA," tuturnya.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jika merujuk data sementara, produk domestik bruto (PDB) nominal pada tahun lalu diproyeksikan senilai Rp16.011 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan perpajakan senilai Rp1.545,3 triliun. setoran PNBP Sumber Daya Alam (SDA) senilai Rp154,1 triliun.

Dengan demikian, jumlah setoran perpajakan dan ditambah dengan PNBP SDA pada akhir Desember 2019 mencapai Rp1.699,4 triliun. Dengan proyeksi PDB nominal sebesar Rp16.011 triliun maka angka tax ratio pada tahun lalu sekitar 10,6% atau lebih rendah dari tax ratio pada 2018 sebesar 11,5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya