RAPBN 2021

Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai 2021 Ditarget Tumbuh 3,6%

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai 2021  Ditarget Tumbuh 3,6%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2021 diekspektasikan masih mampu tumbuh hingga 3,6% (yoy).

Secara lebih rinci, penerimaan dari bea masuk dan bea keluar masing-masing akan bertumbuh sebesar 4,2% dan 7,6% dengan nominal Rp33,2 triliun untuk bea masuk dan sebesar Rp1,8 triliun untuk bea keluar. Cukai juga diekspektasikan tumbuh 3,6% menjadi Rp178,5 triliun.

"Peningkatan penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai ini seiring dengan membaiknya perdagangan internasional pada 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sebagaimana kebijakan pajak, pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif dari sisi kepabeanan dalam rangka memberikan dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Insentif kepabeanan terutama pemberian kemudahan ekspor, kemudahan impor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku lokal, dan insentif kepada kawasan berikat dan usaha-usaha yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) bakal dilanjutkan.

Sistem logistik nasional juga akan disempurnakan melalui National Logistic Ecosystem (NLE). Sri Mulyani menerangkan biaya logistik akan diupayakan untuk turun.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Pada saat yang sama, waktu logistik juga diupayakan turun dari saat ini selama 111 jam menjadi 55,8 jam. "Harapannya, peringkat trading across border dalam Ease of Doing Business bisa naik dari 116 menjadi peringkat 87," ujar Sri Mulyani.

Dari sisi cukai, pengawasan barang kena cukai (BKC) akan terus dilakukan dan peredaran BKC ilegal diupayakan akan menurun. Selain itu, penerimaan cukai juga akan dioptimalkan melalui pengenaan cukai atas kantong belanja plastik. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M