SINGAPURA

Penerimaan Bea Materai Naik Signifikan, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 17:23 WIB
Penerimaan Bea Materai Naik Signifikan, Ini Penyebabnya

Ilustrasi. 

SINGAPURA, DDTCNews – Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) mencatat penerimaan pajak per 26 September 2018 dari sektor bea materai mengalami pertumbuhan hampir 50% terhadap tahun sebelumnya.

Berdasarkan rilis resmi IRAS, otoritas pajak menilai peningkatan transaksi properti di Singapura belakangan ini menjadi penyebab utama penerimaan bea materai yang mengalami peningkatan cukup signifikan.

“Penerimaan bea materai sudah terkumpul SG$4,9 miliar atau Rp53,53 triliun. Capaian itu berkontribusi sebesar 9,76% terhadap total penerimaan yang baru mencapai SG$50,2 miliar atau Rp548,41 triliun,” demikian laporan IRAS, Rabu (26/9/2018).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kendati penerimaan bea materai tumbuh signifikan, goods and services tax (GST) menyusul dengan berkontribusi sebanyak 22% terhadap total penerimaan yakni berkisar SG$11 miliar atau Rp120,18 triliun.

Kemudian, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara sebanyak 30% dari SG$50,2 miliar. Penerimaan PPh badan sendiri mencapai SG$15 miliar atau senilai Rp163,89 triliun.

Adapun penerimaan PPh yang termasuk PPh orang pribadi dan witholding tax tercatat berkontribusi tertinggi yaitu 54% terhadap total penerimaan, dengan nominal mencapai SG$27,2 miliar atau Rp297,16 triliun. Capaian ini tercatat tumbuh 6,3% dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Selain itu, IRAS mencatat kontribusi penerimaan pajak terendah berasal dari sektor pajak kasino dan loteri yang setara SG$2,7 miliar atau Rp29,5 triliun.

Dalam pernyataannya, IRAS mengklaim peningkatan penerimaan pajak disebabkan karena adanya ekspansi ekonomi yang lebih baik dari perkiraan pada tahun 2017. Perbaikan ini pun disambut baik oleh pemerintah, mengingat dana tersebut mendukung pendanaan berbagai program pemerintah.

Berbagai program tersebut dikabarkan akan dimanfaatkan secara efektif untuk membangun perekonomian yang inovatif dan terintegrasi, lingkungan hidup yang berkualitas, hingga menumbuhkan kepedulian masyarakat secara inklusif.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Menanggapi perbaikan itu, Komisaris IRAS Ng Wai Choong menegaskan perbaikan penerimaan pajak berkat upaya pemerintah dalam mempercepat laju transformasi. Percepatan ini dilakukan dengan memberi kemudahan dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan dan membayarkan pajak lebih mudah.

“Aplikasi online seperti Virtual Assistant dan aplikasi untuk pengusaha start-up berperang penting dalam perbaikan penerimaan pajak. Kami akan terus melibatkan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan layanan pajak,” ungkap Choong.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?