PENEGAKAN HUKUM

Penerbit Faktur Fiktif Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp42 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Desember 2020 | 14:51 WIB
Penerbit Faktur Fiktif Divonis 4 Tahun Penjara & Denda Rp42 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat III mengawal proses penegakan hukum pelaku penerbit faktur pajak fiktif sampai diputus bersalah oleh pengadilan.

Kasus terbaru penegakan hukum perpajakan di Kanwil Jabar III datang dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok atas kasus faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias fiktif yang dilakukan MS. Pelaku divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp42,4 miliar.

Kepala Kanwil Jabar III Catur Rini Widosari mengatakan upaya penegakan hukum perpajakan merupakan upaya tegas otoritas memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Aspek penegakan hukum juga menjadi cara untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Waduh! Tidak Buat Faktur Pajak, Direktur CV Divonis 2,5 Tahun Penjara

"Bagi DJP memidanakan WP adalah upaya terakhir kepada wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak," katanya dalam keterangan resmi di laman DJP dikutip Rabu (16/12/2020).

Adapun putusan hukum terhadap MS berdasarkan fakta persidangan yang menyebutkan tindakan MS menerbitkan faktur pajak fiktif mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp21,2 miliar. Pidana perpajakan tersebut dilakukan MS selama tahun pajak 2018.

Upaya melawan hukum tersebut dilakukan MS melalui PT Mandira Utama Sukses yang terdaftar sebagai WP KPP Pratama Depok Cimanggis, Jawa Barat.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Barat III Kukuhkan 743 Relawan Pajak dari Tax Center

Aksi penerbitan faktur pajak fiktif tersebut melanggar Pasal 39A huruf a UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16/2009 (UU KUP).

Kanwil DJP Jabar III juga melakukan penelusuran terhadap lawan transaksi PT MUS yang menggunakan faktur pajak fiktif. Otoritas berhasil mengimbau wajib pajak melakukan pembetulan SPT atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai regulasi perpajakan.

Upaya penegakan hukum ini tidak dilakukan sendiri, Kanwil DJP Jabar III bersinergi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Kota Depok.

"DJP akan terus melakukan perluasan basis pajak, peningkatan tax ratio, peningkatan sustainable tax compliance, serta mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif," imbuh Catur. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Jumat, 15 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta ASN Gunakan THR untuk Belanja Produk-Produk Lokal

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

BERITA PILIHAN