PROVINSI JAWA TIMUR

Penegakan Hukum Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp11,3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 16:30 WIB
Penegakan Hukum Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Rp11,3 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III melakukan upaya penegakan hukum melalui penyitaan aset penunggak pajak secara serentak.

Kegiatan penyitaan serentak ini dilakukan agar wajib pajak segera melunasi tunggakan pembayaran pajak. Sita serentak dilakukan pada Selasa (2/11/2021) dan menyasar 19 wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Sejumlah 20 aset dengan perkiraan nilai sitaan sekitar Rp11,3 miliar berhasil disita dalam kegiatan sita serentak," tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jatim III dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Otoritas pajak menyampaikan hasil sita aset milik wajib pajak berupa aset bergerak dan aset keuangan. Sebanyak 8 kendaraan bermotor dalam bentuk mobil, truk, dan sepeda motor berhasil diamankan.

Selanjutnya, Kanwil DJP Jatim III juga melakukan penyitaan terhadap 9 rekening atau uang milik wajib pajak. Sebanyak 2 aset dalam bentuk tanah dan bangunan dan 1 aset berupa mesin juga ikut disita oleh otoritas pajak. Deretan barang tersebut disita sebagai jaminan agar wajib segera melakukan pelunasan.

"Kegiatan sita serentak mengungkapkan bahwa penyitaan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh dalam kegiatan penagihan pajak," terangnya.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Kanwil DJP Jatim III menambahkan jika dalam jangka tertentu utang pajak tidak dilunasi maka barang yang disita akan dilelang. Kemudian untuk aset dalam bentuk rekening akan dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara.

Rangkaian kegiatan penyitaan aset milik wajib pajak didahului dengan upaya persuasif mulai dari menyampaikan surat teguran. Kemudian terbit surat paksa sampai dengan terbit surat perintah melaksanakan penyitaan.

"Dengan dilaksanakannya penyitaan serentak ini, Kanwil DJP Jawa Timur III berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga turut meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024