TAJUK PAJAK

Pencucian Uang & Data SPT Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2016 | 14:50 WIB
Pencucian Uang & Data SPT Pajak

Ilustrasi. (antikorupsijateng.wordpress.com)

KAMIS (10/11) pekan lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghadirkan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Pontas Pane. Ia diminta bersaksi dalam perkara pencucian uang yang didakwakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi.

Dalam kasus ini, Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber hartanya yang diduga hasil korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Seiring dengan sangkaan itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Sanusi.

Dakwaan ini adalah pengembangan dari kasus suap terkait dengan raperda untuk memuluskan proyek reklamasi pantai utara Jakarta PT Agung Podomoro Land Tbk. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja, bos Agung Podomoro.

Baca Juga:
Pemprov DKI Tetapkan Deadline Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah

September lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Ariesman dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis juga dijatuhkan kepada asistennya, Trinanda Prihantoro, yang terkena pidana penjara 2,6 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Kamis lalu itu, Pontas mengungkapkan informasi mengenai aset dan kekayaan M. Sanusi seperti yang dilaporkan dalam dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Berdasarkan data dalam dokumen SPt tersebut, jumlah aset M. Sanusi tercatat sebesar Rp22,5 miliar.

Jumlah harta versi dokumen SPT itu ternyata tidak sampai separuh dari jumlah harta M. Sanusi versi dakwaan jaksa KPK, yang nilainya mencapai Rp45,2 miliar dan US$10.000. Sampai di sini, dari informasi Pontas dan dakwaan jaksa KPK, patut diduga M. Sanusi telah mengisi SPt-nya dengan tidak benar.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Kalau nanti dugaan mengisi SPT dengan tidak benar itu terbukti, maka dapat dipastikan M. Sanusi telah melanggar salah satu dari 3 pasal ini, yaitu Pasal 13A, Pasal 38, atau Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 13A UU KUP mengatur jika pelanggaran baru kali pertama dilakukan. Ancamannya denda 200%. Pasal 38 untuk pelanggaran kedua karena alpa, pidananya kurungan 3-12 bulan atau denda 100%-200%. Pasal 39 berlaku jika pelanggaran sengaja dilakukan, pidananya penjara 0,6-6 tahun dan denda 200%-400%.

Kami mencatat, kehadiran pejabat DJP untuk mengungkapkan isi SPT dalam kasus korupsi, atau khususnya pencucian uang, relatif jarang—kalau tak mau dibilang sangat jarang. Para jaksa KPK, entah kenapa, seolah tak berselera memanfaatkan data SPT guna mempertajam konstruksi dakwaannya.

Baca Juga:
Terima SPHP dari DJP, Wajib Pajak Harus Sampaikan Tanggapan Tertulis

Padahal, informasi harta dalam SPT sendiri bukan jenis informasi yang tertutup sepenuhnya. Pasal 34 ayat (2a), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU KUP memang dibuat untuk mengakomodasi situasi seperti ini. Informasi dalam SPt dapat dibuka untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu pemeriksaan di pengadilan.

Bayangkan jika para jaksa korupsi dapat memaksimalkan data dan informasi SPT guna mempertajam konstruksi dakwaan kasus-kasus korupsi. Bagi DJP sendiri, sebaliknya, terungkapnya ketidakbenaran SPT-SPT itu dengan sendirinya akan mendatangkan keuntungan berupa potensi penerimaan baru, sekaligus efek jera bagi wajib pajak secara keseluruhan.

Lalu bagaimana dengan data dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam program pengampunan pajak (tax amnesty)? Bisakah penuntut umum meminta pengadilan untuk menghadirkan pejabat DJP guna membuka dokumen SPH, dalam konteks mempertajam konstruksi dakwaan, dan katakanlah, memberantas korupsi?

Jawabannya jelas. UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak mengakomodasi situasi itu. Pasal 20 UU tersebut menyatakan data dan informasi dalam SPH termasuk lampirannya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan seluruh jenis tindak pidana terhadap wajib pajak.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Maret 2024 | 08:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Tetapkan Deadline Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Rabu, 15 November 2023 | 09:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Terima SPHP dari DJP, Wajib Pajak Harus Sampaikan Tanggapan Tertulis

Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:00 WIB PMK 18/2021

Jalan Pemeriksaan, WP Berhak Terima SPHP dan Ikuti Pembahasan Akhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT