SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Penawaran Sukuk Tabungan Dibuka, Berminat Sisihkan THR?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2019 | 10:33 WIB
Penawaran Sukuk Tabungan Dibuka, Berminat Sisihkan THR?

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman saat membuka masa penawaran sukuk tabungan seri ST-004.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu membuka masa penawaran sukuk tabungan seri ST-004. Uang tunjangan hari raya (THR) disarankan untuk membeli instrumen investasi berbasis syariah ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman dalam peluncuran Sukuk Tabungan ST004. Dia menyarankan masyarakat yang mendapat THR dapat berinvestasi pada instrumen ini.

“Masa penawaran ST004 ini sampai 21 Mei 2019. Jadi jangan dihabiskan THR-nya karena ini investasi yang sangat menarik,” katanya di Perpustakaan Nasional, Jumat (3/5/2019).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Lebih lanjut, luky menjabarkan imbal hasil untuk ST004 sebesar 7,95% per tahun. Imbal hasil tersebut berlaku sebagai tingkat imbalan minimal hingga masa jatuh tempo.

Masyarakat dapat membeli instrumen investasi ini secara online di 20 mitra distribusi. Adapun mitra distribusi terdiri dari bank umum, bank umum syariah, perusahaan efek, hingga perusahaan financial technology (fintech).

Serupa dengan instrumen ritel konvensional lainnya, sukuk tabungan seri ST004 menwarkan beberapa kelebihan. Pertama, minimal pemesanan sebesar Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Kedua, beban pajak PPh final sebesar 15% lebih rendah dari deposito yang sebesar 20%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Selain itu, ST-004 yang berbasis syariah sehingga dijamin bebas dari unsur riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan). Untuk menjamin terpenuhinya syarat syariah tersebut, DJPPR selalu menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam setiap peluncuran obligasi pemerintah dalam bentuk sukuk.

“Kita bekerja sama dengan MUI. Kita selalu minta fatwa opini syariah dari Dewan Syariah Nasional. Jadi setiap instrumen sukuk yang diterbitkan pemerintah maka kita akan mendapatkan fatwa opini syariah MUI. Jadi insya Allah syarat syariah untuk Sukuk tetap terjaga,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat