KOTA SAMARINDA

Penagihan Tunggakan Pajak 12 WP Bandel Diserahkan ke Kejari

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juli 2021 | 12:08 WIB
Penagihan Tunggakan Pajak 12 WP Bandel Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menagih tunggakan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan telah menyerahkan penagihan 12 wajib pajak daerah yang bandel kepada Kejari. Menurutnya, Kejari juga bisa membawa persoalan tersebut ke ranah pidana jika wajib pajak daerah itu menolak membayar kewajibannya.

"Jika dalam pelaksanaan mengharuskan adanya pemaksaan hingga berujung kemungkinan pidana, segala sesuatunya bakal ditangani jaksa selaku pengacara negara," katanya, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Hermanus mengatakan Bapenda telah menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) penagihan pajak kepada Kejari. Berkas soal tunggakan pajak daerah juga sudah diikutsertakan.

Hermanus menjelaskan penunggak pajak tersebut terdiri atas wajib pajak hotel dan restoran. Tanpa memerinci tunggakannya, dia menyebut nilai total mencapai miliaran rupiah.

Sebelum menyerahkan penagihan kepada Kejari, Bapenda telah melakukan proses penagihan sesuai dengan yang diatur dalam perda. Prosesnya meliputi perhitungan piutang, penerbitan surat ketetapan pajak, serta pemanggilan penunggak pajak tetapi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Kepala Seksi Intel Kejari Samarinda Mohammad Mahdy menyatakan agenda penandatanganan SKK menjadi tindak lanjut atas kerja sama yang terjalin sejak 2020. Menurutnya, Kejari berkomitmen membantu penagihan tunggakan pajak tersebut hingga tuntas.

"Kami siap memfasilitasi penagihan piutang pajak hingga memberikan legal opinion atas aksi-aksi yang akan dilakukan bersama," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co.

Dia menambahkan kerja sama antara Kejari dan Pemkot tidak terbatas pada penagihan tunggakan pajak daerah. Selain itu, Kejari juga dapat membantu menyelesaikan persoalan mengenai aset daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System