PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemutihan Pajak Kendaraan Kerek PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 09:38 WIB
Pemutihan Pajak  Kendaraan Kerek PAD

Ilustrasi pembayaran pajak daerah. 

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemutihan pajak dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor di Kalimantan Utara diklaim mampu mengerek pendapatan asli daerah.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie mengungkapkan sudah ada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sejak diberlakukannya dua peraturan gubernur (pergub) yang memberikan pemutihan kepada wajib pajak (WP) kendaraan bermotor.

“Mudah-mudahan dengan pemberlakuan pergub ini masyarakat juga mendukung, berdampak baik pada capaian PAD Kaltara,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (14/8/2018).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Dua regulasi itu yakni Pergub No. 29/2018 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan dan Pergub No. 30/2018 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan luar yang masuk ke sistem administrasi Kaltara.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara dari 22 April hingga 22 Juli 2018, sesuai Pergub No. 29/2018, ada pembayaran dengan total Rp2 miliar dari 12.874 unit kendaraan roda 2 dan Rp4,4 miliar dari 1.945 unit kendaraan roda 4.

Sementara, dengan Pergub No. 30/2018, ada 256 unit kendaraan bermotor dari luar daerah yang melalukan mutasi pelat nomor. Jumlah itu terbagi atas 69 unit kendaraan roda 2 dengan pembayaran Rp12,23 juta dan 187 unit kendaraan roda 4 dengan pembayaran Rp444,16 juta.

Baca Juga:
Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Adapun, target realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 22 Juli 2018 mencapai Rp36,59 miliar atau 51% dari target Rp71,5 miliar. Sementara, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor senilai Rp42,43 miliar atau 59% dari target Rp71,5 miliar.

Irianto mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pasalnya, pemutihan ini hanya diberlakukan hingga 22 Oktober 2018 mendatang dan tanpa dipungut biaya.

Dengan adanya pemutihan tersebut, sambungnya, pemerintah daerah mengharapkan agar masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar daerah Kaltara untuk segera melakukan balik nama. Bagi pemerintah daerah, hal ini akan menambah basis pajak.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 2025, Opsen Pajak Kendaraan dan PKB Dipungut Sekaligus

“Ada diskon biaya 50 persen. Bagi yang punya kendaraan luar luar, tapi tinggal di Kaltara manfaatkan kesempatan ini,” imbuhnya.

Irianto mengatakan, kedua pergub yang diberlakukan itu menekankan pentingnya mengurus administrasi kendaraan. Hal ini pada akhirnya bisa membantu upaya Pemprov Kaltara dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui PAD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan